Ambon,Malukubarunews.com — Tokoh pemuda Negeri Batu Merah, Ronny Sanaky Marsaoly, mendesak Polda Maluku untuk segera meningkatkan status penanganan kasus dugaan dokumen palsu dalam polemik Raja Batu Merah dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Batu Merah, usai melakukan aksi demo di Polda Maluku Kamis (9/4/2026).
Ronny menyampaikan bahwa berdasarkan komunikasi terakhir dengan pihak kepolisian, pihaknya akan kembali bertemu untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus yang telah dilaporkan.
“Tindak lanjut dari Polda Maluku, besok kami akan bertemu lagi untuk melihat sejauh mana prosesnya berjalan,” ungkapnya
Ia menegaskan bahwa secara hukum, perkara tersebut dinilai telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan dalam hukum pidana, sehingga tidak ada alasan untuk menunda peningkatan status perkara.
“Kalau sudah memenuhi dua alat bukti, maka harus segera dinaikkan ke penyidikan sesuai ketentuan hukum pidana,” tegasnya
Ronny juga menyoroti potensi dampak serius terhadap pelayanan publik apabila pihak yang diduga terlibat masih menjalankan kewenangan administratif, termasuk penandatanganan dokumen resmi.
“Kalau masih menandatangani dokumen pelayanan publik, lalu kemudian terbukti bersalah, maka itu akan berdampak fatal terhadap administrasi yang sudah berjalan,” paparnya
Menurutnya, kondisi tersebut dapat merugikan masyarakat luas, terutama jika dokumen yang telah diterbitkan kemudian dinyatakan tidak sah akibat proses hukum yang berjalan.
“Ini bukan hanya soal individu, tetapi berdampak langsung kepada masyarakat kecil yang membutuhkan pelayanan publik,”ujarnya
Ia juga menyinggung pentingnya langkah pencegahan sejak dini, termasuk kemungkinan penonaktifan sementara pejabat terkait guna menghindari dampak hukum yang lebih luas.
“Kita harus hati-hati, jangan sampai ada dampak lanjutan karena keputusan yang diambil berdasarkan dokumen yang bermasalah,” tuturnya
Ronny menambahkan bahwa dalam proses hukum, pihaknya lebih menyoroti penggunaan dokumen yang diduga palsu sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana, dibandingkan hanya pada pihak yang membuat dokumen tersebut.
“Yang kita kejar bukan hanya pembuat, tetapi juga yang menggunakan dokumen itu untuk mendapatkan hak,” tandasnya
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada langkah konkret untuk menguji keabsahan dokumen tersebut melalui laboratorium forensik, yang menurutnya penting untuk memastikan kebenaran secara objektif.
“Dokumen itu belum pernah diuji di laboratorium, padahal itu penting untuk memastikan keasliannya,”paparnya
Di sisi lain, Ronny mengaku mengenal baik pihak-pihak terkait dan menilai bahwa selama ini tidak ada intervensi dalam urusan adat. Namun, ia tetap menekankan bahwa persoalan hukum harus diproses secara tegas dan transparan.
“Secara pribadi saya kenal baik, tetapi kalau sudah masuk ranah hukum, harus diproses sesuai aturan,” akuinya
Ia pun mengingatkan bahwa dalam hukum pidana, tidak hanya pelaku utama, tetapi pihak yang turut serta atau membiarkan terjadinya pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi.
“Kalau dibiarkan, itu juga bisa masuk dalam kategori turut serta dalam tindak pidana,”ingatnya
Desakan ini menegaskan bahwa polemik Raja Batu Merah kini tidak hanya menjadi isu adat, tetapi telah berkembang menjadi persoalan hukum yang berimplikasi luas terhadap tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Ambon.(MB-01)

