Ambon.Malukubarunews.com — Tokoh pemuda Negeri Batu Merah, Ronny Marsaoly kembali menegaskan desakannya kepada aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu terkait polemik Raja Batu Merah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam jumpa pers di kediamannya di Batu Merah, Kamis (9/4/2026).
Dalam keterangannya, Ronny menyoroti implikasi hukum dari dokumen administrasi negara yang ditandatangani oleh pihak yang saat ini dipersoalkan. Ia mempertanyakan keabsahan keputusan yang telah dihasilkan jika terbukti menggunakan dokumen yang tidak sah.
“Kalau seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka dokumen atau administrasi yang dia tanda tangani apakah masih berlaku? Ini yang harus dipikirkan,”beber Ronny
.
Ia secara tegas meminta Kapolda Maluku untuk segera mengambil langkah hukum melalui penetapan tersangka, mengingat menurutnya unsur pidana telah terpenuhi dalam kasus tersebut.
“Kami minta kepada Kapolda Maluku untuk segera menetapkan tersangka secara hukum, karena ini sudah memenuhi unsur pidana,”pintanya
Selain itu, Ronny juga menyinggung peran Pemerintah Kota Ambon, termasuk Bodewin Wattimena, yang dinilai turut berada dalam rangkaian keputusan administratif terkait polemik tersebut.
“Kami mengingatkan Bapak Wali Kota agar tidak terjerumus lebih jauh, karena keputusan yang diambil merupakan bagian dari rangkaian peristiwa ini,”ucapnya
Menurutnya, meskipun suatu keputusan telah memiliki kekuatan hukum tetap, hal tersebut tetap dapat berubah apabila dalam prosesnya terbukti terdapat penggunaan alat bukti palsu.
“Keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa berubah jika terbukti dalam prosesnya menggunakan dokumen palsu,” ungkapnya
Ronny menjelaskan bahwa dirinya pernah terlibat dalam tim verifikasi (Tim 11) yang bertugas menilai kelayakan dokumen dalam proses penetapan raja. Ia menyebut terdapat lima syarat utama yang harus dipenuhi, namun tidak semuanya terpenuhi dalam kasus yang dipersoalkan.
“Dari lima persyaratan yang ada, tidak semuanya terpenuhi, sehingga perlu dikaji kembali secara serius,”jelasnya
Ia menegaskan bahwa dalam pernyataannya kali ini, dirinya tidak berbicara dalam kapasitas adat, melainkan fokus pada aspek hukum pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen.
“Saya tidak berbicara soal adat, tetapi soal keturunan dan aspek hukum pidana,” tandasnya
Lebih lanjut, ia mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen palsu yang dapat menimbulkan hak bagi seseorang.
“Dalam hukum pidana jelas, yang membuat dan menggunakan dokumen palsu bisa dikenakan sanksi karena menimbulkan hak kepada seseorang,” lanjutnya
Ronny juga menegaskan bahwa fokus utamanya adalah menjaga keaslian garis keturunan dan mencegah adanya pencampuran data yang dinilai dapat merusak tatanan sosial dan hukum.
“Kalau soal keturunan dicampur, siapa pun pasti tidak terima. Ini yang kami perjuangkan agar tetap lurus dan benar”tegasnya lagi
Pernyataan ini semakin mempertegas bahwa polemik Raja Batu Merah tidak hanya berada pada ranah adat, tetapi telah berkembang menjadi persoalan hukum yang membutuhkan penanganan serius dan transparan dari aparat penegak hukum serta pemerintah daerah.(MB-01)

