Piru.malukubarunews.com – Sebanyak kurang lebih 360 liter miras hasil sitaan Polsek Seram Barat pada razia miras dalam beberapa waktu terakhir ini, di musnahkan di halaman Mapolsek Seram Barat, Desa Piru, Kec. Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat. Jumat, 05/07/2024.
Pemusnahan miras tersebut di lakukan Lansung oleh Kapolsek Seram Barat Iptu. Bobi Bobby Dethan, di dampingi Waka Polsek Ipda. Muhamad Sallatalohi, Danramil Seram Barat Kapten. Arm Ismail, Camat Seram Barat Bertje. Akolo, S.Ip, Ny. M. Haliwela. S.Th.
Pemusnahan miras tersebut di saksikan seluruh anggota Polsek Seram Barat dan sejumlah masyarakat yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kapolsek dalam pemusnahan mengatakan” pihaknya memusnahkan miras tersebut dari hasil penyitaan pada razia miras beberapa waktu lalu, hal ini guna mengurangi angka penyakit masyarakat sehingga situasi Kamtibmas terus terjaga di wilayah hukum Polsek Seram Barat. Tutur Kapolsek
Pihaknya berharap agar masyarakat dapat mengurangi konsumsi miras karena dengan mengonsumsi miras akan mudah terjadi hal – hal yang merugikan diri sendiri serta orang lain dan bahkan akan membawa sampai ke rana pidana.”pinta Kapolsek (MB-LN)