Ambon.malukubarunews.com – Polsek Nusaniwe Kota Ambon menggelar razia minuman keras ( Miras ) tradisional bertempat di wilayah Hukum Polsek Nusaniwe Sabtu,17 Februari 2024.
Razia yang dilaksanakan Polsek Nusaniwe berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/ 07 / II / OPS.1.3/2024/ tanggal 01 s/d 29 Februari tentang Razia terhadap tempat Perjudian, Miras dan Narkoba.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete S Luhukay menjelaskan, sebelum Razia dilaksanakan Apel kesiapan oleh Kapolsek Nusaniwe AKP Johan W.M Anakotta didampingi Wakapolsek Nusaniwe IPTU Jermias Rudi Sarak bersama personel Polsek Nusaniwe, dan Babinsa 06 Nusaniwe.
Selanjutnya dilaksanakan Razia (Ops) Miras di Wilkum Polsek Nusaniwe dalam rangaka antisipasi Guan Kamtibmas yang terjadi di Wilkum Polsek Nusaniwe.
“Dalam Razia Miras tersebut ditemukan dan diamankan minuman keras jenis Sopi dan Anggur Masak sebanyak 300 liter dan selanjutnya miras tersebut dimusnahkan dgn cara dibuang di lokasi depan pemiliknya dan di depan Polsek Nusaniwe ( Pos Benteng ),” ungkap Kasi Humas.
Sementara itu, Kapolsek Nusaniwe AKP Johan W.M Anakotta juga memberikan himbauan & edukasi kepada para pemilik minuman keras agar tidak menjual miras tersebut agar tidak menggangu Kamtibmas.(*)