Polresta Ambon dan Tokoh Masyarakat Bahas Video Ujaran Kebencian, Kasat Binmas: Ini Tindakan Pribadi, Bukan Atas Nama Negeri

oleh -21 Dilihat

Leihitu,malukubarunews.com  – Menyikapi beredarnya video viral yang mengandung ujaran ancaman dan makian terhadap masyarakat Negeri Seith, unsur pemerintah, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan aparat kepolisian menggelar pertemuan bersama pada Jumat sore (03/10/2025) di kediaman Raja Negeri Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Video yang diduga dibuat oleh seorang pelajar MA Nurul Tsaqalain Hila berinisial FP, menuai reaksi masyarakat dan dikhawatirkan memicu ketegangan antarwarga.

Dalam pertemuan tersebut, Kasat Binmas Polresta Ambon AKP Djafar Lessy menyampaikan keprihatinan dan menegaskan bahwa pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Perbuatan ini merupakan tindakan pribadi dan tidak mewakili Negeri Hila. Polisi akan menindaklanjuti persoalan ini secara bijak dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas AKP Djafar.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah, serta menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran bersama, khususnya dalam penggunaan media sosial oleh generasi muda.

Raja Negeri Seith, Rivi Ramli Nukuhehe, dalam penyampaiannya meminta agar pelaku diproses secara hukum untuk memberi efek jera sekaligus menjadi pelajaran moral bagi anak-anak muda.

“Ini momentum introspeksi. Peran orang tua dan guru sangat penting dalam mengawasi anak-anak agar tidak menyalahgunakan media sosial,” tegasnya.

Dari pihak Pejabat Negeri Hila, Kasim Ely, S.Sos, menyampaikan permohonan maaf atas nama masyarakat Hila. Ia menyatakan bahwa pelaku bertindak di luar pengetahuan keluarga dan pemerintah negeri, dan pihaknya hadir untuk mencari solusi damai bersama.

Kapolsek Leihitu IPTU M. Irwan Nismon Sifu menjelaskan bahwa penanganan pelaku dilakukan secara hati-hati dan profesional, mengingat FP masih di bawah umur. Proses hukum akan didampingi oleh pihak berwenang dan lembaga terkait anak

Camat Leihitu, Sigit Djuliansah Sanduan, S.STP., M.Si., turut menyampaikan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak tentang pentingnya literasi digital dan kesadaran hukum di kalangan pelajar.

“Kami mendorong pembentukan Pos Gakum dan Kadarkum di tiap negeri serta gagasan pelopor perdamaian untuk mencegah konflik sejak dini,” ungkap Camat.

Hasil akhir pertemuan menyepakati bahwa:

  • Proses hukum tetap berjalan terhadap pelaku,
  • Namun pendekatan kekeluargaan juga dilakukan sebagai bentuk restoratif justice,
  • Pelaku untuk sementara diamankan di Polsek Leihitu,
  • Raja Negeri Seith akan menyampaikan hasil kesepakatan kepada warganya untuk menenangkan suasana.

Pertemuan yang berlangsung hingga pukul 19.00 WIT ini ditutup dengan komitmen bersama dari seluruh pihak untuk menjaga keamanan dan kerukunan masyarakat Kecamatan Leihitu.(MB-01)