Ambon.malukubarunews.com – Komitmen Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Cabang Ambon bersama pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, bersama akan menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif.
Hal ini disampaikan dalam pertemuan bersama diruangan Kasat Intel Polresta P.Ambon & P.P Lease, Selasa (11/6/2024) dihadiri oleh Ketua IMM Arjun Booy diruang Kerja Kasat Intelkam Polresta P.Ambon & P.P Lease.
Pertemuan tersebut bersama AKP Marthin Wenno beserta Wakasat Intelkam Iptu Aris, Kanit 2 sat Intelkam Polresta P.Ambon & P.P Lease Iptu Fehrizal dan Kasi Humas Polresta Ipda Janet Luhukay.
Ketum IMM, Arjun Booy menyampaikan akan mendukung Polri bersama untuk tetap menjaga agar situasi kota Ambon tetap aman dan damai.
“Kami dan bersama rekan-rekan IMM akan menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kota Ambon,” ungkapnya
Disamping itu juga, Arjun Booy sempat menyentil terkait Pemberitaan yang beredar bahwa Surat Pemberitahuan Aksi IMM yang dilaporkan itu adalah tidak Sah.
Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polresta Ambon dan Pp Lease, menegaskan bahwa surat yang beredar Surat Pemberitahuan Aksi yang beredar pada Jumat 7 -12 Juni 2024 adalah tidak Sah. Surat itu belum masuk ke Polresta Ambon namun sudah beredar melalui grup grup Wa sehingga pihak Booy sendiri melaporkan hal tersebut ke Polresta (Rabu 5/6/2024). Yang mana kami pihak Polresta Maksudkan tidak sah itu adalah surat Edaran Pemberitahuan Aksi tersebut bukan IMM nya secara Kelembagaan Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah adalah SAH. IMM sendiri memiliki 3 kompetensi dasar yaitu Rellgiusitas, Intelektualitas dan Humanitas. tegas kasihumas
“Untuk itu pihak booy sendiri langsung berkoordinasi dengan Polresta P.Ambon & P.P Lease sebab kejelasan dari pemberitaan itu ialah ada pihak yang mengatasnamakan IMM cabang Ambon dan mencantumkan Nama ketum IMM cabang Ambon di dalam surat pemberitahuan aksi dan itu tanpa sepengetahuan dari Arjun Booy selaku ketum IMM cabang Ambon, dan surat itu di nyatakan tidak sah,” ungkapnya.
Dengan demikian, ketum IMM cabang dan beberapa pengurus BPH IMM cabang Ambon langsung mendatangi pihak Polresta untuk mengklarifikasi bahwa surat pemberitahuan aksi tersebut tidak sah itu di luar dari pada jalur kordinasi internal IMM cabang Ambon itu sendiri.(*)