Ambon.Malukubarunews.com — Pemerintah Kota Ambon menerima seluruh rekomendasi atau catatan korektif yang disampaikan DPRD Kota Ambon terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (26/5/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon dan menjadi bagian penting dalam mekanisme evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Agenda utama rapat yakni penyampaian rekomendasi DPRD terhadap pelaksanaan program dan kebijakan Pemerintah Kota Ambon selama Tahun Anggaran 2025.
Usai rapat paripurna, Wali Kota Ambon menegaskan bahwa seluruh catatan, masukan, dan rekomendasi yang diberikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan di Kota Ambon.
“Baik adanya untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu pemerintah kota menerima semua masukan yang diberikan oleh DPRD. Ini kan kita mengevaluasi hasil kerja bersama,” ungkap Wali Kota Ambon.
Menurutnya, rekomendasi DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif yang harus dipandang secara konstruktif demi meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Karena itu catatan-catatan korektif yang disampaikan itu hal biasa ya, nantinya akan kita perbaiki untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujar Wali Kota Ambon.
Penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ menjadi instrumen penting dalam memastikan akuntabilitas pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran. Dalam forum tersebut, DPRD mengevaluasi capaian program, realisasi anggaran, hingga berbagai persoalan strategis yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
Secara substansi, rekomendasi DPRD diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif semata, tetapi mampu diterjemahkan menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta penguatan tata kelola birokrasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna juga mencerminkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih baik. Evaluasi terhadap LKPJ menjadi momentum untuk mengidentifikasi berbagai kekurangan sekaligus menyusun strategi pembenahan pada tahun anggaran berikutnya.
Sisi lain , pemerintahan daerah menilai, tindak lanjut atas rekomendasi DPRD menjadi indikator keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip good governance. Sebab, efektivitas pemerintahan tidak hanya diukur dari capaian program, tetapi juga kemampuan pemerintah menerima kritik dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Dengan diterimanya seluruh rekomendasi DPRD, Pemerintah Kota Ambon diharapkan dapat memperkuat kualitas perencanaan, pengawasan, serta implementasi program pembangunan agar lebih tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat Kota Ambon.(MB-01)

