Ambon,malukubarunews.com – Aparat kepolisian penyidik Polsek Nusaniwe, Kamis (10/10/2024) menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus kepemilihan senpi ke jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.
Penyerahan tersangka atas nama Aladin Suat alias Dino ini setelah jaksa menyatakan berkas tersangka sudah lengkap atau P21.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S Luhukay menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal kepemilikan Tindak Pidana memiliki, menyimpan, menguasai, dan menggunakan senjata penikam, atau senjata penusuk tanpa hak Sebagaimana dimaksud pada rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Tadi sudah dilakukan tahap II, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polsek Nusaniwe kepada Jaksa Penuntut Umum Augustina. I.P. Bala Ubleeuw di kantor Kejari Ambon,” jelas Kasi Humas.
Bersamaan itu, kasi Humas menyampaikan barang bukti diserahkan berupa 14 buah anak panah Wayer dengan panjang 18 meter yang terbuat dari besi, 1 buah buah pelontar atau katapel anak panah Wayer yang terbuat dari kayu.
Untuk diketahui, tersangka awalnya diamankan oleh Anggota Polsek Nusaniwe saat terjadinya bentrokan ataupun perkelahian di Karang Tagepe Dusun Siwang Negeri Urimesing Kecamatan Nusaniwe selanjugnya diproses hukum sampai saat ini penyerahan Tahap II.(*)