Ambon,malukubarunews.com – Usai memakai narkoba jenis ganja, dua pria ini langsung diciduk satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Keduanya BMP (25) dan CSK (24) yang berhasil diciduk, Kamis (7/11)2024) di Desa Latta.
“Untuk tersangka BMP dan saudara CSK awalnya petugas Kepolisian mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka tersebut baru saja selesai mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja. Dari informasi itu kemudian keduanya berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Ambon. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon guna diproses hukum lebih lanjut,” ungkap kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S Luhukay.
Menurut kasi Humas, dari hasil permerikasaan urine pada hari Kamis (7/11/2025) di kantor Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku terhadap saudara BMP dan saudara CSK dan hasilnya menunjukan positif (+) THC.
“Tersangka mengakui mendapatkan Narkotika jenis ganja tersebut dan saudara B. Keduanya dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” beber kasi humas. Sehari sebelumnya, polisi juga sudah menangkap RRL (29) merupakan warga kecamatan Baguala Kota Ambon.
RRL diciduk pada Rabu (6/11/2024) Sekitar Pukul 15.OO WIT dengan TKP Depan Kantor Dinas Kebersihan Dan Pertanaman Transit Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon.
Saat diciduk polisi berhasil mengamankan
3 paket kecil narkotika jenis ganja ganja berat total (1,72) gram.
Tersangka kemudian bersama BB di amankan di kantor Sat Resnarkoba polersta P.ambon & P.P Lease untuk dilakukan interogasi.
“Dari hasil permerikasaan urine pada hari kamis 7 November 2024 di laboratorium kesehatan Provinsi Maluku terhadap saudara RRL dan hasilnya saudara RRL posistif (+) THC,” jelas kasi Humas.(*)