Ambon.malukubarunews.com- Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Abdullah Mahu, pemuda 18 tahun asal Desa Buano, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Keluarga korban menilai pihak kepolisian, khususnya Polda Maluku, belum mengambil langkah cepat untuk menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Senin dini hari, 12 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIT di kawasan Air Kuning, Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Korban diduga menjadi sasaran penganiayaan dan pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal saat berada di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari keluarga korban, Abdullah Mahu awalnya hendak membeli nasi bungkus di sebuah warung untuk dibawa ke tempat kerjanya. Setelah itu, korban sempat membeli rokok di sebuah kios sebelum tiba-tiba didatangi sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian tulang belakang, wajah, dan leher hingga tidak sadarkan diri. Saat ini Abdullah Mahu masih menjalani perawatan intensif di rumah keluarganya akibat kondisi fisik yang belum pulih sepenuhnya.
Pihak keluarga korban menyesalkan lambannya penanganan kasus tersebut oleh aparat penegak hukum. Mereka berharap Polda Maluku segera mengambil langkah hukum tegas dengan menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.
“Harapannya agar polisi secepatnya menangkap pelaku dan dihukum seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku,” kata pihak keluarga korban.
Sekretaris Jenderal Forum Silaturahmi Basudara Manipa (FSBM), Usman Yusuf Pelenusa, juga mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah disampaikan keluarga korban ke Polda Maluku. Menurutnya, bukti awal dan laporan resmi sudah cukup menjadi dasar untuk dilakukan langkah penyelidikan dan penindakan hukum.
“Jadi kami berharap kasus ini secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian Polda Maluku atas laporan pengaduan yang sudah dilaporkan keluarga korban dengan bukti-bukti yang ada,” ungkap Usman Yusuf Pelenusa.
Ia menegaskan, aparat kepolisian semestinya bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, hingga penyidikan agar para pelaku segera diamankan. Menurutnya, keterlambatan penanganan berpotensi memunculkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya keluarga besar masyarakat Manipa di Kota Ambon.
“Kami berharap dalam waktu 1×24 jam sudah ada tindakan penangkapan terhadap pelaku. Mestinya polisi sudah bergerak cepat melakukan olah TKP sekaligus penyelidikan hingga penyidikan agar pelaku segera ditahan,” tegasnya.
FSBM bahkan mengingatkan akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di depan Polda Maluku apabila kasus tersebut tidak segera ditangani secara serius. Organisasi itu meminta Kapolda Maluku memberikan perhatian khusus terhadap kasus kekerasan yang menimpa Abdullah Mahu demi menjamin rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
“Kalau pihak Polda Maluku belum mengambil langkah tegas, maka kami akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Polda Maluku. Sekali lagi kami berharap ini menjadi perhatian serius dari Bapak Kapolda Maluku agar pelaku secepatnya ditangkap,” ujar Usman.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Maluku terkait perkembangan penyelidikan maupun identitas terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Abdullah Mahu.(MB-*)

