Polda Maluku Ungkap Jaringan BBM dan Merkuri Ilegal, Ancaman Denda Rp100 Miliar

oleh -69 Dilihat

AMBON, MALUKUBARUNEWS.COM — Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) kembali mencatat prestasi dalam penegakan hukum sektor minyak dan gas bumi (migas) serta pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Tiga kasus besar berhasil diungkap sejak Juli 2025, dengan barang bukti berupa ribuan liter BBM ilegal dan ratusan kilogram merkuri.

Konferensi pers yang digelar Jumat (12/9/2025) di Press Room Mapolda Maluku, Tantui, dipimpin oleh Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol Handoyo Santoso, didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi.

Sejak Juli 2025, Ditpolairud berhasil mengungkap tiga kasus berbeda terkait tindak pidana migas dan minerba. Dua di antaranya penyalahgunaan BBM ilegal, dan satu terkait penyelundupan bahan kimia berbahaya merkuri,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi.

Kasus pertama terungkap pada 9 Juli 2025 di perairan Dusun Waipula, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Dalam kasus ini, tiga tersangka berinisial MS (52), TIB (33), dan WPS (46) ditangkap dengan barang bukti sekitar 3.000 liter minyak tanah ilegal.

Kasus ini telah masuk tahap dua dan para pelaku diduga tidak memiliki izin resmi untuk mengangkut maupun mendistribusikan BBM tersebut,” ujar Rositah.

Kasus kedua, lanjut Rositah, diungkap pada 8 Agustus 2025 di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu. Seorang tersangka berinisial FR alias Oken ditangkap dengan barang bukti solar oplosan sebanyak 5 ton dan minyak tanah 3 ton, yang disimpan dalam mobil tangki dan wadah plastik.

Tersangka dijerat Pasal 54 UU Migas, dengan ancaman pidana hingga enam tahun dan denda Rp60 miliar. Barang bukti antara lain mobil tangki, drum, jerigen, dan alat pendukung lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi pada 22 Agustus 2025 di Desa Liang, Salahutu, dengan barang bukti berupa merkuri seberat 350 kilogram. Merkuri tersebut dikemas dalam 44 botol air mineral dan diangkut menggunakan longboat tanpa nama.

Tersangka N (42) mengaku dibayar untuk membawa merkuri dari Katapang, Kabupaten Seram Bagian Barat ke Desa Liang. Ia tidak memiliki dokumen resmi atas barang berbahaya tersebut,” ujar Rositah. Pelaku dijerat Pasal 161 UU Minerba, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Direktur Polairud, Kombes Pol Handoyo Santoso, mengungkapkan bahwa ketiga kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. Tindak lanjut yang cepat dilakukan oleh penyidik membuahkan hasil konkret dalam penggagalan kejahatan lingkungan dan energi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan muatan BBM jenis solar tanpa dokumen. Dari warna dan bau, kuat dugaan itu BBM oplosan. Berdasarkan penyelidikan, pelaku sudah melakukan praktik ini sebanyak lima kali,” ujar Handoyo.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan publik dan berpotensi merusak lingkungan secara luas.

Kami akan terus mengembangkan kasus ini sampai ke pelaku utama, termasuk pemilik dan jaringan distribusinya. Ini menyangkut ketahanan energi dan keselamatan masyarakat Maluku,” tegas Kombes Handoyo.

Polda Maluku, melalui Ditpolairud, berkomitmen memperketat pengawasan terhadap aktivitas ilegal di sektor migas dan minerba, terutama di wilayah perairan yang rentan digunakan sebagai jalur distribusi ilegal (MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.