Pj.Bupati SBB, coblos di TPS 10 itu tidak langgar aturan

oleh -68 Dilihat

Piru.malukubarunews.com – Seperti yang dilansir oleh salah satu media online bahwa penjabat bupati SBB dan istri melanggar aturan karena menentukan hak politiknya di TPS 10, Desa Piru, Kec. Seram Barat, pernyataan itu tidak benar, mana mungkin seorang kepala daerah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakatnya. Apa iaaa, bupati coblos di piru kaya preman, semua itu ada aturan dan sudah di koordinasikan dengan KPU dan BAWASLU.

Bupati dan Istrinya punya KTP beralamat Piru, jadi coblos di TPS 10 itu sudah betul dan tidak langgar aturan.
Bupati sebagai penanggung jawab di kabupaten ini, tentunya beliau harus memberikan contoh yang baik terhadap masyarakatnya, bukan contoh yang diopinikan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.

Ada begitu banyak masalah yang harus di ketahui oleh public, yang seharusnya anda soroti, bukan hal-hal positif yg anda soroti, seakan-akan mau menghindar dari begitu banyak masalah dalam pemilu kada kemarin, yang harusnya anda publicasikan biar masyarakat kecil bisa tahu.(MB-MR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.