Ambon.malukubarunews.com – Pemerintah Provinsi Maluku menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Maluku. Penyampaian dilakukan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath dalam rapat paripurna DPRD Maluku di Ruang Paripurna DPRD Maluku, Kamis, 17 September 2026.
Perubahan tersebut merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyusunan perubahan APBD ketika perkembangan pelaksanaan anggaran tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan asumsi yang ditetapkan dalam KUA.
Dalam pidatonya, Abdullah menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan capaian kinerja, proyeksi pendapatan, kebutuhan belanja yang mendesak, prioritas pembangunan, serta kebutuhan pembiayaan daerah. Evaluasi pelaksanaan APBD, khususnya setelah realisasi anggaran semester pertama 2026, menjadi salah satu dasar penyesuaian tersebut.
“Perubahan KUA dan PPAS didasarkan pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA murni, termasuk penyesuaian terhadap capaian target kinerja, proyeksi pendapatan serta kebutuhan belanja yang bersifat mendesak dan prioritas pembangunan daerah,” ungkap Wakil Gubernur Maluku
Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah mengalami koreksi. Target pendapatan yang sebelumnya direncanakan sekitar Rp2,52 triliun berkurang Rp36,62 miliar sehingga menjadi sekitar Rp2,9 triliun. Angka tersebut menunjukkan adanya penyesuaian terhadap kemampuan penerimaan daerah berdasarkan perkembangan realisasi dan kebijakan transfer pemerintah pusat.
Komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengalami penurunan. Dari rencana awal sekitar Rp740,43 miliar, PAD dikoreksi turun Rp44,78 miliar menjadi sekitar Rp695,65 miliar. Penurunan tersebut antara lain berkaitan dengan penyesuaian sejumlah target penerimaan pajak daerah.
Salah satu koreksi terdapat pada penerimaan pajak pokok yang dalam rancangan sebelumnya ditargetkan sekitar Rp156,17 miliar, kemudian berkurang sekitar Rp6,91 miliar menjadi Rp149,25 miliar. Penyesuaian juga berkaitan dengan kebijakan penyaluran dana dari pemerintah pusat serta perkembangan penerimaan yang bersumber dari sektor terkait.
Di sisi lain, pendapatan transfer pemerintah pusat justru mengalami penambahan sekitar Rp8,16 miliar. Tambahan tersebut antara lain berasal dari kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun sebelumnya, termasuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.
Sementara komponen lain-lain pendapatan daerah juga mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp321,84 juta.
Tekanan terbesar dalam perubahan struktur anggaran terlihat pada sisi belanja. Belanja daerah yang sebelumnya direncanakan sekitar Rp3,88 triliun mengalami pengurangan sekitar Rp1,25 triliun sehingga menjadi sekitar Rp2,63 triliun. Menurut penjelasan pemerintah daerah, penurunan tersebut terutama berkaitan dengan penyesuaian kembali alokasi belanja yang bersumber dari skema pinjaman daerah.
“Penyesuaian kembali alokasi belanja dilakukan sejalan dengan perkembangan pelaksanaan APBD dan penyesuaian nilai pembiayaan daerah, sehingga struktur anggaran perubahan dapat diselaraskan dengan kondisi fiskal yang ada,” ujar Abdullah.
Selain pendapatan dan belanja, struktur pembiayaan daerah juga mengalami perubahan signifikan. Penerimaan pembiayaan yang semula direncanakan sekitar Rp1,5 triliun berkurang sekitar Rp1,21 triliun sehingga menjadi sekitar Rp284,61 miliar. Penyesuaian tersebut berkaitan dengan perubahan nilai pinjaman daerah yang sebelumnya diperhitungkan dalam struktur pembiayaan.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tetap diarahkan antara lain untuk pembayaran cicilan pokok utang daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), termasuk kewajiban pembiayaan yang tercantum dalam dokumen pemerintah daerah. Perubahan struktur pembiayaan tersebut menjadi bagian yang akan dikaji lebih lanjut dalam pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
Pemerintah Provinsi Maluku menyebut sejumlah perkembangan menjadi pertimbangan dalam perubahan APBD 2026. Di antaranya penyelesaian kewajiban tahun-tahun sebelumnya, penanganan konflik sosial, serta program yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Setelah dokumen disampaikan dalam rapat paripurna, materi KUA-PPAS selanjutnya memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD Maluku sesuai mekanisme yang berlaku. Pemberitaan pada hari yang sama juga mengonfirmasi bahwa pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026 telah masuk agenda DPRD Maluku.
“Demikian pidato pengantar saya dalam rangka penyampaian perubahan KUA-PPAS ini. Selanjutnya dokumen tersebut akan dibahas untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan dari dewan yang terhormat sesuai tahapan-tahapan selanjutnya,” sebut Abdullah.
Dengan demikian, perubahan KUA-PPAS APBD Maluku 2026 bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen anggaran. Koreksi pada pendapatan, belanja dan pembiayaan menunjukkan adanya penyesuaian terhadap kondisi fiskal daerah setelah pelaksanaan anggaran berjalan. Hasil pembahasan antara Pemprov Maluku dan DPRD akan menjadi tahapan penting sebelum perubahan APBD 2026 ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(MB-01)

