Ambon, Malukubarunews.com – Komisi I DPRD Maluku memutuskan menunda pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan sertifikat tanah yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang digelar Kamis (4/6/2026) guna memastikan pembahasan dilakukan secara komprehensif dan berdasarkan data yang valid dari instansi yang berwenang.
Penundaan dilakukan karena Komisi I DPRD Maluku menilai masih diperlukan penjelasan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pihak-pihak yang memiliki sertifikat tanah yang berbatasan atau berdampingan dengan objek yang dipersoalkan. Langkah ini dianggap penting agar proses pembahasan tidak menimbulkan kesalahan dalam pengambilan keputusan.
Anggota Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan teknis untuk menentukan keabsahan suatu sertifikat tanah. Oleh sebab itu, keterangan resmi dari instansi yang berwenang menjadi dasar utama dalam membahas persoalan tersebut.
“Hari ini sebenarnya kita ingin mendengar penjelasan dari BPN dan pihak-pihak terkait yang memiliki sertifikat yang berbatasan atau berdampingan. Jangan sampai kita salah mengambil langkah karena persoalan ini menyangkut aspek hukum dan administrasi pertanahan,” ungkapnya
Menurutnya, kehati-hatian perlu dikedepankan mengingat persoalan pertanahan merupakan isu yang memiliki konsekuensi hukum dan administrasi yang kompleks. DPRD, kata dia, harus memastikan setiap langkah yang diambil berlandaskan fakta serta data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam rapat tersebut, seluruh pihak yang hadir juga menyepakati penundaan sementara RDP hingga jadwal baru ditetapkan. Komisi I berkomitmen memanggil kembali BPN bersama seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai pokok persoalan yang sedang dibahas.
“Tadi kami sudah bersepakat untuk menunda terlebih dahulu. Nanti akan dijadwalkan kembali dan BPN akan kami panggil ulang bersama pihak-pihak terkait agar persoalan ini bisa dibahas secara menyeluruh,” jelas Edison Sarimanela.
Ia menambahkan, kehadiran BPN dalam forum RDP sangat krusial karena lembaga tersebut memiliki kewenangan, data administrasi, serta dokumen yang dibutuhkan untuk menjelaskan status hukum dan batas-batas sertifikat yang menjadi objek sengketa atau permasalahan di lapangan.
Komisi I DPRD Maluku juga menegaskan komitmennya untuk membuka ruang bagi seluruh aspirasi masyarakat. Setiap masukan yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan agar solusi yang dihasilkan benar-benar menjawab persoalan yang berkembang.
“Kami harus terbuka menerima semua masukan dari masyarakat. Karena itu, kami ingin memastikan seluruh pihak terkait hadir sehingga pembahasan berjalan komprehensif dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegas Sarimanela lagi
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Maluku berencana menjadwalkan ulang RDP dalam waktu dekat dengan menghadirkan BPN, instansi terkait, serta seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap persoalan sertifikat tersebut. Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan kejelasan hukum, mencegah potensi konflik berkepanjangan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. yang terdampak.(MB-01)

