Ambon. Malukubarunews.com — Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, menegaskan perguruan tinggi tidak boleh berhenti pada fungsi konvensional sebagai tempat transfer ilmu pengetahuan. Kampus, menurut dia, harus ditempatkan sebagai kekuatan strategis (strategic force) yang ikut menentukan arah dan kecepatan pembangunan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Benhur ketika berbicara di hadapan ribuan mahasiswa baru Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) Ambon, Rabu (26/8/2026). Ia menilai keberadaan perguruan tinggi memiliki posisi vital karena didukung sumber daya manusia, pengetahuan, penelitian, serta jejaring kerja sama yang dapat diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
“Perguruan tinggi dapat menghasilkan pengetahuan yang digunakan untuk memahami berbagai persoalan pembangunan sekaligus merumuskan alternatif penyelesaiannya,”ungkap Watubun.
Menurut Benhur, perguruan tinggi di Maluku memiliki modal intelektual yang besar. Modal tersebut tidak hanya berasal dari dosen dan tenaga ahli, tetapi juga peneliti serta mahasiswa yang menjadi bagian dari ekosistem akademik. Di saat yang sama, jaringan kerja sama perguruan tinggi dengan institusi nasional maupun internasional dinilai dapat memperluas akses terhadap pengetahuan, teknologi, dan inovasi.
Posisi strategis itu semakin penting bagi Maluku yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan dan persoalan pembangunan yang kompleks. Karena itu, pengetahuan yang diproduksi kampus harus bersifat kontekstual, berbasis data, dan mampu membaca persoalan daerah secara lebih presisi. Dengan pendekatan tersebut, hasil penelitian tidak berhenti di ruang akademik, tetapi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan publik.
Benhur menempatkan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai fondasi utama untuk mengubah kekuatan akademik menjadi kekuatan sosial yang nyata. Pendidikan harus melahirkan generasi Maluku yang kompeten, kritis, adaptif, dan memiliki kesiapan menghadapi perubahan dunia kerja. Penelitian harus menghasilkan kajian serta inovasi yang relevan dengan potensi dan karakter wilayah Maluku.
Sementara itu, pengabdian kepada masyarakat harus menjadi jalur untuk memastikan ilmu pengetahuan dan teknologi benar-benar memberikan manfaat langsung. Menurut Benhur, pemberdayaan ekonomi, peningkatan kualitas hidup, dan penyelesaian persoalan sosial harus menjadi bagian dari orientasi perguruan tinggi, bukan sekadar pelengkap kegiatan akademik.
Ketiga unsur Tri Dharma tersebut, lanjutnya, tidak boleh berjalan secara parsial. Pendidikan, penelitian, dan pengabdian harus dirancang sebagai satu kesatuan agar perguruan tinggi mampu menghasilkan sumber daya manusia sekaligus pengetahuan yang dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan daerah.
“Kalau Tri Dharma Perguruan Tinggi dikelola secara sinergis, maka perguruan tinggi dapat bertransformasi menjadi kekuatan sosial yang riil dan memberikan dampak langsung bagi pembangunan daerah,” sebut Benhur.
Dorongan tersebut sejalan dengan kebutuhan penguatan kualitas sumber daya manusia di Maluku. UKIM sendiri saat ini membuka penerimaan mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 dan memiliki sejumlah bidang pendidikan, antara lain teologi, ilmu sosial dan politik, ekonomi dan bisnis, teknik, kesehatan, ilmu komputer, hukum, serta program pascasarjana.
Dalam konteks itu, DPRD Provinsi Maluku mendorong hubungan yang lebih erat antara pemerintah daerah, legislatif, dan perguruan tinggi. Benhur menilai kebijakan publik harus semakin banyak ditopang kajian ilmiah yang mendalam sehingga keputusan pembangunan tidak semata-mata bertumpu pada pertimbangan administratif atau politik, tetapi juga pada data, riset, dan kebutuhan faktual masyarakat.
Pesan tersebut menjadi relevan di tengah tuntutan agar perguruan tinggi menghasilkan lulusan yang tidak hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga mampu membaca persoalan dan mengambil peran dalam pembangunan. Dengan kekuatan intelektual, jaringan, dan pelaksanaan Tri Dharma secara konsisten, kampus di Maluku dituntut bergerak dari sekadar pusat pendidikan menjadi salah satu penggerak utama perubahan daerah.(MB-)

