PIRU, MALUKUBARUNEWS.COM – Kepolisian Resor Seram Bagian Barat (Polres SBB) secara resmi menetapkan seorang pria berinisial La Endo (35) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Askar Rehalat (24), warga Dusun Talaga, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap delapan saksi mata, yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/167/IX/2025/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku tertanggal 7 September 2025.
Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, mengatakan bahwa kasus ini berawal dari perkelahian berdarah pada Minggu dini hari, 7 September 2025, sekitar pukul 03.40 WIT di Dusun Talaga, Desa Piru. Perkelahian tersebut mengakibatkan Muhammad Kadafi (29) mengalami luka tusuk di bagian rusuk kiri akibat serangan senjata tajam oleh Askar Rehalat.
“La Endo awalnya menjadi korban luka saat berusaha melerai penikaman, namun dari hasil penyelidikan, ia kemudian diketahui melakukan pemukulan terhadap Askar Rehalat dengan menggunakan linggis di bagian wajah atau dahi korban,” kata AKBP Andi Zulkifli.
Setelah kejadian penikaman, pelaku Askar Rehalat sempat melarikan diri ke arah SMP Negeri 11 SBB. Warga melakukan pencarian, dan sekitar pukul 07.00 WIT, ia ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di belakang rumah salah seorang warga di Dusun Talaga.
Penyidik Polres SBB segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan menyita barang bukti. Dari hasil gelar perkara, ditemukan cukup alat bukti untuk menetapkan La Endo sebagai tersangka utama dalam kematian Askar Rehalat.
“Dari delapan saksi yang telah kami periksa, tiga di antaranya menyatakan melihat langsung La Endo memukul korban menggunakan linggis. Hantaman tersebut diduga kuat menjadi penyebab kematian korban di tempat,” jelas Kapolres.
Tersangka La Endo dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dan/atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
“Tersangka saat ini telah kami tahan di Rutan Polres SBB sejak 10 September 2025 pukul 22.30 WIT untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan, hingga 29 September 2025,” tambahnya.
Kapolres SBB juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Ia menyebut pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Kami telah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap 10 orang saksi lainnya. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang turut serta dalam kejadian ini,” ujar AKBP Andi Zulkifli.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu atau informasi yang belum tentu benar.
“Kami meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kami menjamin proses hukum akan berjalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya (MB-01)