Ambon.malukubarunews.com — Pemerintah Kota Ambon bergerak cepat menangani dampak longsor yang terjadi di kawasan BTN Kanawa, Sabtu (9/5/2026). Longsoran material tanah dilaporkan menutup aliran sungai di wilayah tersebut sehingga berpotensi memicu banjir dan mengancam permukiman warga ketika hujan dengan intensitas tinggi kembali terjadi.
Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, saat diwawancarai wartawan di sela-sela peninjauan lokasi longsor menegaskan bahwa pihak pengembang akan segera dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban atas dampak lingkungan yang terjadi akibat pembangunan di kawasan tersebut.
“Pihak pengembang sementara kita hubungi untuk dipanggil, karena ada tanggung jawab dia di situ, tanggung jawab sosial terhadap perubahan yang dia bangun,” tegasnya .
Menurut Wattimena, longsoran yang terjadi menyebabkan aliran sungai tertutup material tanah sehingga menghambat arus air. Kondisi itu dinilai sangat berbahaya bagi masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi, terutama saat curah hujan meningkat.
“Longsoran dia menutup aliran sungai. Karena itu tanggung jawab kita adalah membuka kembali aliran sungainya supaya normal kembali sehingga tidak mengancam rumah-rumah yang ada di sekitar sini,” terangnya
Ia menjelaskan, apabila aliran sungai tidak segera dinormalisasi, maka volume air berpotensi meluap ke kawasan permukiman warga dan menimbulkan korban. Pemerintah Kota Ambon, kata dia, telah mengoordinasikan langkah cepat bersama pihak terkait guna melakukan pembersihan material longsor dan membuka kembali jalur aliran air.
“Kalau terjadi hujan dengan intensitas tinggi, air bisa meluap dan berpotensi menimbulkan korban. Karena itu sudah dikoneksikan untuk segera dilakukan upaya membuka kembali aliran sungai supaya kembali normal mengalir,”jelasnya
Dalam kesempatan tersebut, Wattimena juga menyoroti persoalan pembangunan rumah tanpa izin yang masih terjadi di sejumlah kawasan di Kota Ambon. Ia menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki aturan jelas mengenai wilayah yang diperbolehkan maupun dilarang untuk pembangunan permukiman.
“Sebenarnya perizinan kita itu jelas. Daerah mana yang bisa membangun rumah dan daerah mana yang dilarang untuk membangun rumah,” ujarnya
Namun demikian, menurutnya, persoalan utama yang dihadapi pemerintah adalah masih adanya aktivitas pembangunan yang dilakukan tanpa sepengetahuan maupun izin resmi dari pemerintah daerah. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu faktor yang memperbesar risiko bencana di kawasan rawan longsor.
“Yang jadi masalah adalah pembangunan dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah. Karena itu kami mengajak teman-teman RT dan RW untuk sama-sama mengawasi. Kalau ada pembangunan tanpa izin segera lapor ke pemerintah supaya bisa diidentifikasi, bahkan dihentikan jika berada di lokasi yang tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Peristiwa longsor di BTN Kanawa kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan tata ruang dan pembangunan berbasis mitigasi bencana di Kota Ambon yang memiliki karakter geografis perbukitan. Pemerintah Kota Ambon diharapkan tidak hanya fokus pada penanganan pascabencana, tetapi juga memperkuat pengendalian izin pembangunan guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.(MB-01)

