Pemprov Maluku Klarifikasi Penetapan Kawasan Hutan Lindung di Air Louw: Sesuai Prosedur Nasional 

oleh -16 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku akhirnya angkat bicara mengenai polemik penetapan kawasan hutan lindung di Air Louw, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Dalam rapat bersama DPRD Provinsi Maluku dan masyarakat adat Air Louw, ia menegaskan bahwa pemberian izin penggunaan kawasan hutan dilakukan sesuai dengan regulasi nasional dan bukan kewenangan daerah.

“Penetapan kawasan hutan, baik itu hutan lindung maupun produksi, merupakan kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkap Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku   Haikal Baadilah dalam pernyataannya di forum DPRD ruang Komisi I Kamis,19 Juli 2025 .  “Kegiatan seperti pertahanan atau proyek strategis nasional tidak memerlukan rekomendasi daerah karena itu masuk kategori kepentingan strategis nasional.” di

Pernyataan ini menjawab keresahan warga adat Air Louw yang merasa lahan mereka dialihkan secara sepihak tanpa konsultasi, menyusul terbitnya SK Menteri LHK No. 1150 2024 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai lokasi pembangunan kepentingan nasional.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses penetapan kawasan hutan telah melalui prosedur panjang sejak era 1990-an, termasuk penataan batas, pengumuman, hingga penandatanganan berita acara oleh semua tingkatan pemerintahan.

“Berita acara penataan batas itu ditandatangani oleh pihak pemerintah dari tingkat pusat sampai desa, dan berdasarkan itu, kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan negara,” ujarnya. “Meski secara de facto dikuasai masyarakat, secara hukum lahan itu termasuk hutan negara.”

Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan strategis dilakukan melalui mekanisme pinjam  pakai kawasan hutan  (PPKH). Proses ini diawasi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) yang berada di bawah Kementerian LHK, bukan oleh pemerintah daerah.

Namun demikian, Kepala Dinas menyatakan bahwa masih ada ruang revisi   dalam SK tersebut apabila ditemukan data dan bukti kuat  dari masyarakat mengenai eksistensi hak ulayat atau adat yang sah.

“Kalau memang masyarakat punya bukti legal, dan itu diakui oleh DPR maupun Kementerian, ada kemungkinan untuk dilakukan peninjauan,“Ruang itu terbuka dan bisa dibantu oleh pemerintah daerah jika diperlukan.”utarnya

Meskipun menyampaikan bahwa penetapan kawasan adalah ranah pusat, ia menambahkan bahwa komitmen pemerintah daerah tetap ada  dalam menjembatani dialog dan mendukung keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan masyarakat adat.”tutup Kadis (MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.