Pelaporan Pelanggaran Di Pilkada Buru, Ini Jawaban Ketua Bawaslu

oleh -68 Dilihat

Ket gambar : Ketua Bawaslu Buru,Fathi Haris Thalib,S,Sos.,MPA di dampingi oleh Kordiv-P3S Bawaslu Buru,Epsus Kliong Tomhisa, SH.

 

 

Namlea,malukubarunews.com – Ketua Bawaslu kabupaten Buru , Fathi Haris Thalib S,Sos.,MPA,.didampingi kordiv-P3S Bawaslu Buru, Epsus Kliong Tomhisa,SH melakukan konprensi Pers terkait pelaporan kuasa hukum dari tim paslon Mandat.

Konprensi berlangsung diruangan kantor Bawaslu Kabupaten Buru.Jln.Dermaga Kota Namlea.Sabtu , (7/12/2024)

Dalam konprensi Pers selain hadir Ketua Bawaslu dan Kordiv-P3S Bawaslu Buru,Hadir juga ketua tim Hukum Paslon Mandat bersama rekan-rekannya dan para awak media.

Dihadapan awak media,Fathi Haris Thalib memberikan keterangan , yang pertama-tama Bawaslu akan mentindak lajuti laporan – laporan temuan terkait Laporan dari kuasa hukum tim mandat dan Amanah.

” Kami apresiasi rekan-rekan dari kedua paslon mengunakan saluran resmi yang telah di sediakan oleh konstitusi ,ketika ada keberatan,dan apabila ada yang rasa janggal dan langsung melakukan pelaporan resmi yang disediakan oleh Bawaslu
,tidak melakukan jalur jalur lain yang bertentangan dengan hukum,.Ucap Fathi Haris.

Selain itu, ” Kami Ucapkan Terima Kasih dan mengapresiasi kepada kedua tim kuasa hukum Paslon, itu pertama,yang kedua sebagaimana
kami sebutkan tadi bahwa Bawaslu menerima temuan dan melakukan pengkajian maka laporan ini akan kami kaji, kemudian kami dalami lalu syarat sudah terpenuhi maka pada pihak yang melakukan pelanggaran kami akan undang dan memintai keterangan, apalagi teman teman media yang sudah bekerjasama dengan Bawaslu akan mengontrol juga.”Jelas Ketua Bawaslu.

Terkait dengan penanganan pelanggaran ini, kami tidak bisa menjastifikasi isatu peristiwa, kami akan melakukan pengkajian hukum,beserta teman-teman dari Gakumdu akan melakukan pendalaman jika itu masuk dalam unsur unsur kejahatan pemilu jika terpenuhi maka kami akan memanggil lagi dan mengklarifikasi lalu melakukan pengkajian lagi apakah mereka pihak terlapor memenuhi unsur pidana sebagai mana di atur dalam UU No 10;Tahun 2016, ” Sebut Fathi Haris Thalib.

Di tambahkan terkait dengan laporan pelanggaran yang dimaksud dan kejahatan pemilu , Pihak Bawaslu akan menindak dengan tegas ,” Tutupnya. ( MB.TH ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.