Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Kab. SBT di Provinsi Maluku  Divonis 15 Tahun Penjara

oleh -32 Dilihat

SBT. MalukuBaruNews.com – Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menjatuhkan vonis berat terhadap Hadi Susanto alias Santo atas tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIT.

Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Donald Frederik Sopacua, S.H., selaku Ketua Majelis Hakim. Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim, Donald Frederik Sopacua, S.H., saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa terdakwa tetap ditahan, serta memutuskan agar barang bukti yang relevan dirampas untuk dimusnahkan, sementara sebagian lainnya dikembalikan kepada saksi yang bersangkutan. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya, pada 10 September 2025, telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun. Keputusan tersebut disambut dengan penerimaan dari kedua belah pihak.

“Jaksa Penuntut Umum menerima putusan tersebut, begitu pula Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan menerima tanpa upaya hukum lanjutan,” jelas salah satu anggota tim JPU dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

Kasus kekerasan yang menimpa korban di bawah umur ini sempat menyita perhatian masyarakat setempat karena besarnya dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan. Masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Timur mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.

Pakar hukum pidana anak dari Universitas Pattimura, yang enggan disebutkan namanya, menilai bahwa vonis ini mencerminkan komitmen peradilan dalam melindungi hak-hak anak.

“Ini langkah penting dalam menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak akan ditoleransi. Hukuman maksimal seperti ini memberi pesan kuat kepada publik,” ujarnya saat dikonfirmasi secara terpisah.

Sementara itu, aktivis perlindungan anak di wilayah Maluku mengimbau agar kejadian serupa tidak lagi terulang dan mendorong peningkatan edukasi hukum dan parenting di lingkungan keluarga.

“Anak adalah tanggung jawab bersama. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya orang tua dan pengasuh, agar tidak mengedepankan kekerasan dalam mendidik,” kata seorang aktivis dari Lembaga Peduli Anak Maluku.

Dengan putusan ini, perkara hukum atas nama Hadi Susanto dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses penahanan dan pelaksanaan pidana akan segera dijalankan sesuai perintah pengadilan.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.