Ambon.malukubarunews.com – Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Dody Triwinarto, menegaskan bahwa langkah pengamanan lahan Asrama OSM di Kota Ambon dilakukan berdasarkan data administrasi resmi dan bertujuan melindungi aset negara yang menjadi tanggung jawab TNI.
Pernyataan itu disampaikan Pangdam saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai status lahan Asrama OSM dalam kegiatan silaturahmi bersama insan media di Ambon, bertempat di Red brick Cafe Karang panjang Ambon. Rabu (1/7/2026).
Menurut Pangdam, setiap tindakan yang dilakukan Kodam XV/Pattimura memiliki dasar administrasi yang telah tercatat dalam sistem pengelolaan aset negara.
“Tujuan kami memastikan tanah yang diamanahkan kepada TNI tetap terjaga. Aset tersebut telah memiliki data administrasi. Kalau ada pihak yang memiliki data lain, silakan disampaikan agar kita sama-sama melakukan klarifikasi,” terang Pangdam.
Ia menjelaskan, pengamanan dilakukan karena terdapat aset yang digunakan sebagai tempat tinggal prajurit, namun dalam perkembangannya diduga dikuasai oleh oknum dan bahkan diperjualbelikan tanpa hak.
“Yang kami amankan adalah aset yang memiliki dasar hukum. Ada lokasi yang merupakan tempat tinggal prajurit, tetapi kemudian dikuasai oleh oknum dan diperjualbelikan. Itu yang harus kami cegah,” jelasnya
Sebagai langkah antisipasi, Kodam XV/Pattimura memasang patok dan papan penanda di sejumlah titik untuk menunjukkan status lahan sekaligus mencegah terjadinya transaksi yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
“Saya memasang patok sebagai penanda bahwa itu aset TNI agar tidak terjadi jual beli. Jangan sampai masyarakat membeli tanah yang nantinya justru menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.
Pangdam menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan pengusiran terhadap masyarakat yang menempati lahan tersebut. Menurutnya, selama penggunaan lahan dilakukan oleh pihak yang memang berhak dan sesuai ketentuan, tidak menjadi persoalan.
“Saya tidak pernah memerintahkan untuk mengusir masyarakat. Yang saya minta adalah jangan ada transaksi jual beli terhadap lahan yang status hukumnya belum jelas,”tegasnya lagi
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan transaksi, baik di bawah tangan maupun dalam bentuk lain, terhadap lahan yang masih memiliki persoalan status kepemilikan.
“Kalau ada yang merasa memiliki hak atau bukti kepemilikan, silakan datang membawa data. Kita verifikasi bersama berdasarkan dokumen yang ada,” ingatnya
Menanggapi undangan DPRD terkait persoalan tersebut, Pangdam mengaku telah menyampaikan surat balasan karena tidak dapat menghadiri agenda tersebut. Meski demikian, ia tetap membuka ruang dialog dengan semua pihak.
“Saya sudah membalas surat dari DPRD. Apabila ingin melakukan klarifikasi, silakan datang ke Kodam. Kita bisa berdiskusi berdasarkan data. Jika tidak ditemukan kesepakatan, tentu penyelesaiannya melalui jalur hukum karena negara kita adalah negara hukum,” pungkas Pangdam tutup (MB-01)

