Masuk Minggu Tenang Pemilu 2024, Semua APK Di Turunkan Bawaslu Malteng

oleh -144 Dilihat

Malteng.malukubarunews.com.- Masa tenang untuk Pemilu 2024 dimulai hari ini. Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Masuk masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Tengah (Malteng). Masohi, Minggu (11/02/2024).

Ketua Bawaslu Maluku Tengah, La Amsuri mengatakan, penertiban dilakukan setelah sebelumnya Bawaslu menyurati seluruh parpol dan peserta Pemilu untuk menurunkan sendiri APK atau Baliho Caleg dan parpol yang dipajang di sudut kota maupun depan rumah warga.

“Sebelumnya kami sudah menyurati parpol dan peserta pemilu agar di tanggal 10 Februari itu sudah harus diturunkan APK yang dipasang.”

Dia mengajak pengawas pemilu se-Kota masohi serta Panwas Kecamatan, Panwas Kelurahan dan Pengawas TPS untuk meningkatkan koordinasi dengan stakholer terkait di setiap tingkatan.

“Koordinasi terkait penertiban alat peraga kampanye yang masih terpasang pada masa tenang dan koordinasi juga terkait percepatan perekaman KTP elektronik, khususnya jika terdapat pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KPT elektronik,” kata Amsuri

Lanjut dikatakan, Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024). Maka, masa tenang akan mulai Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari.

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023

“(4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.”

Begitu pula dengan media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye. Berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Selama Masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.”Terangnya.

pada langkah penertiban itu, Bawaslu melibatkan sejumlah unsur terkait antara lain, Kepolisian, Satpol-PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Infokom serta insan pers Malteng.(JB-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.