Ambon, Malukubarunews.com – Kuasa hukum Haja Hartini, Ongk Hatu dan Marfin Salmon, memberikan batas waktu 24 jam kepada pihak-pihak yang terlibat untuk mengembalikan dana sebesar Rp365 juta yang diduga diperoleh secara tidak sah dalam kasus jual beli emas. Jika tidak dipenuhi, mereka menegaskan akan menempuh jalur hukum secara tegas dan terbuka.
“Kami beri waktu satu kali 24 jam untuk menyelesaikan secara baik-baik. Kalau tidak, kami akan ambil langkah hukum. Uang ini harus dikembalikan,” tegas Marfin Salmon kepada wartawan, Rabu (25/6/2025), di Ambon.
Marfin menyebut, selain Rizki Sulaiman, pihaknya juga menyoroti nama Bisma, yang disebut sebagai pihak yang menerima langsung emas dari kliennya berdasarkan kesepakatan jual beli awal.
“Seharusnya Rizki melaporkan Bisma, karena emas itu diserahkan oleh klien kami kepada Bisma, bukan kepada Rizki. Klaim bahwa dia rugi Rp3,77 miliar seharusnya ditanyakan ke Bisma, bukan menyasar klien kami,” jelas Marfin.
Kuasa hukum juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum aparat, yang menurut mereka hadir dalam proses tanpa surat tugas atau izin resmi dari atasan institusinya. Hal ini dinilai mengganggu upaya penyelesaian damai yang sebenarnya sudah hampir tercapai di tingkat keluarga.
“Kami tidak tahu status kehadiran aparat itu. Setidaknya kalau tidak ada surat tugas, harus ada pemberitahuan resmi ke Kodam atau atasannya. Kehadiran seperti itu justru membuat suasana penyelesaian menjadi buntu,” kata Ongki Hatu.
Disebutkan pula, adanya keberatan dari pihak Sulaiman yang mengklaim bahwa dana yang diterima belum mencukupi, menjadi pemicu gagalnya penyelesaian secara kekeluargaan yang sebelumnya sudah dibangun.
“Sebenarnya, upaya kekeluargaan sudah berjalan. Tapi muncul keberatan dari Sulaiman bahwa uang yang dia dapat belum sesuai, sehingga semuanya jadi batal,” lanjut Ongki.
Dalam pernyataannya, tim hukum menyampaikan bahwa sebagian besar transaksi jual beli emas yang dilakukan oleh Haja Hartini telah disertai bukti sah, dan terjadi atas dasar kesepakatan langsung dengan Bisma, bukan dengan Rizki atau Sulaiman.
“Klien kami sudah menyerahkan emas sesuai perjanjian. Kalau hari ini muncul klaim lain, apalagi dari pihak yang tidak terkait langsung, maka itu perlu diluruskan secara hukum,” ungkap Marfin.
Mereka pun menyatakan siap membawa persoalan ini hingga ke jalur pidana jika dalam waktu 24 jam tidak ada itikad baik dari pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Jika dana tidak dikembalikan dan ada upaya menyudutkan klien kami tanpa dasar, kami akan melaporkan balik. Ini bukan hanya soal uang, tapi menyangkut integritas hukum,” tegasnya.
Marfin juga menyebut bahwa laporan baru terhadap Rizki dan pihak-pihak lain sedang disiapkan, termasuk untuk dugaan pencemaran nama baik, penipuan, pemerasan, serta perbuatan tidak menyenangkan.(MB-01)