Polresta Ambon Tegas Tak Ada Backing dalam Kasus Penganiayaan JL

oleh -12 Dilihat

Ambon.malukubarunews.com. – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menegaskan bahwa tidak ada praktik “backing” atau campur tangan aparat terhadap penanganan kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur dengan inisial JL sebagai tersangka. Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya tudingan melalui pemberitaan media daring di Kota Ambon yang menyiratkan dugaan keterlibatan oknum polisi.

Kasi Humas Polresta Ambon, IPDA Janet S. Luhukay, menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan telah memasuki tahapan penyidikan.

“Penanganan kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Perkap Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Polri,” ungkap IPDA Janet S. Luhukay, Senin (20/10/2025) di Ambon.

Kasus ini saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Ambon. JL sebagai tersangka telah diamankan dan ditahan di Polsek KPYS guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Menyikapi tudingan terhadap oknum Brigpol SBJM, Luhukay mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada bentuk intervensi maupun intimidasi yang dilakukan Brigpol SBJM selama proses penyidikan berlangsung.

“Sesuai klarifikasi penyidik Unit PPA, tidak ada intimidasi ataupun pengaruh dari Brigpol SBJM dalam proses penyelidikan hingga penyidikan kasus ini,” jelas Luhukay.

Menanggapi isu bahwa Brigpol SBJM diduga menghubungi pihak universitas guna memfasilitasi penerbitan surat Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi JL, Luhukay membantah dengan tegas. Ia menyebut informasi tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai fakta.

“Brigpol SBJM tidak mengenal dan tidak pernah menghubungi Kaprodi Ilmu Komunikasi UKIM, Joana Christy Patty, baik melalui telepon seluler maupun media lain. Ia juga tidak pernah mengaku sebagai AKBP sebagaimana disebut dalam pemberitaan yang viral,” tambahnya.

Luhukay juga menyebut bahwa inisial RSM yang disebut dalam pemberitaan online tidak sesuai dengan nama asli dari Brigpol SBJM, sehingga kuat dugaan terjadi kekeliruan atau misinformasi dalam penyebaran berita tersebut.

Pihak Polresta juga telah berupaya mengonfirmasi informasi ini langsung kepada Kaprodi Ilkom UKIM, Joana Christy Patty, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons.

“Kami memahami pentingnya klarifikasi dari pihak kampus. Namun sampai saat ini Kaprodi Ilkom belum dapat dihubungi karena sedang dalam kondisi sakit,” ujarnya.

Polresta Ambon meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kami komitmen menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya,” pungkas Luhukay.(MB-01)