Ambon.malukubarunews.com – Komisi Satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat kerja bersama Sekretatis Daerah (Sekda) dan dinas terkait yakni Dinas Pendapatan, Dinas Keuangan ,Bappeda dan Karo Hukum dalam rangka membahas Kenaikan Pajak 12 Persen bertempat di ruang Komisi I, Kantor DPRD Karang Panjang Ambon, Selasa 14/01/2025
Ketua Komisi I DPRD Maluku Solichin Buton kepada wartawan mengatakan,Rapat tadi bersama Pak Sekda,dan Dinas terkait Dinas Pendapatan,Kabag Keuangan,Kepala BAPEDA dan Karo Hukum.Dalam rangka Rapat membahas pajak 12 persen.”bebernya
Berdasarkan hasil rapat kerja yang dilaksanakan tadi, Menurut Solichin untuk kenaikan PPN 12 persen itu hanya berlaku pada barang mewah yang di mana di Maluku atas kajian tadi tidak terdapat nampaknya
“Karena barang-barang mewah yang sudah disampaikan oleh bapak Presiden Misalnya superjet, kapal persiar dan sebagainya itu tidak ada di Maluku.”jelasnya
Ia menegaskan, terkait dengan gejolak yang terhadal Masyarakat bahwa kenaikan PPN 12 persen maka barang kita harus naik,kita sudah tanyakan tadi bahwa Alhamdulilah tidak ada dampak terkait dengan di bawah barang mewah, yang
naik sedikit itu di pajak motor sekitar Rp.50 seribu rupiah saja.”
Solichin mempaparkan lagi bahwa ,Tadi disampaikan dinas pendapatan bahwa terkait dengan pajak retribusi kendaraan bermotor, itu sudah di berikan obsen. “Tahun kemarin ketika pajak itu di bayar di Provinsi kemudian trasnpert ke kabupaten kota setelah tiga bulan,tapi sekarang, dengan adanya peraturan gubernur nomor 35 tentang perpajakan.sehingga sekarang penagihan itu langsung transpert ke kabupaten Kota dan Kota.”papar ketua tutup(MB-O1)