Komisi Satu DPRD Maluku gelar Raker  bahas kenaikan Pajak.Solichin : Pajak 12 persen di Tahun 2025 hanya  berlaku pada barang-barang mewah,Maluku tidak berdampak 

oleh -31 Dilihat
Ambon.malukubarunews.com – Komisi Satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat kerja  bersama Sekretatis Daerah (Sekda) dan dinas terkait yakni Dinas Pendapatan, Dinas Keuangan ,Bappeda dan Karo Hukum dalam rangka membahas Kenaikan Pajak 12 Persen  bertempat di ruang Komisi I, Kantor DPRD  Karang Panjang Ambon, Selasa 14/01/2025
Ketua Komisi I DPRD Maluku  Solichin Buton kepada wartawan mengatakan,Rapat tadi bersama Pak Sekda,dan Dinas terkait Dinas Pendapatan,Kabag Keuangan,Kepala BAPEDA dan Karo Hukum.Dalam rangka Rapat membahas  pajak 12 persen.”bebernya
Berdasarkan  hasil rapat kerja yang  dilaksanakan tadi, Menurut Solichin untuk kenaikan PPN 12  persen itu hanya berlaku  pada barang mewah yang  di mana di Maluku atas kajian tadi tidak terdapat nampaknya
“Karena barang-barang mewah  yang sudah disampaikan oleh bapak Presiden Misalnya   superjet, kapal persiar dan sebagainya itu  tidak ada di Maluku.”jelasnya
Ia menegaskan, terkait  dengan gejolak yang terhadal Masyarakat bahwa kenaikan PPN 12 persen maka barang  kita harus naik,kita sudah tanyakan tadi bahwa Alhamdulilah tidak ada dampak terkait dengan di bawah barang mewah, yang
naik sedikit itu di pajak motor sekitar Rp.50  seribu rupiah saja.”
Solichin mempaparkan lagi bahwa ,Tadi  disampaikan  dinas pendapatan bahwa terkait dengan pajak retribusi   kendaraan  bermotor, itu sudah di berikan obsen. “Tahun kemarin ketika pajak itu di bayar di  Provinsi kemudian trasnpert ke kabupaten kota setelah tiga bulan,tapi sekarang, dengan adanya  peraturan gubernur nomor 35 tentang  perpajakan.sehingga sekarang  penagihan  itu langsung transpert ke kabupaten Kota dan Kota.”papar ketua tutup(MB-O1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.