Ambon Maluku, malukubarunews.com – Dugaan penyalahgunaan transaksi perbankan yang dikeluhkan masyarakat dan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Provinsi Maluku. Persoalan tersebut mendorong DPRD meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perbankan, khususnya terkait kepatuhan terhadap prosedur operasional standar atau Standard Operating Procedure (SOP).
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menyampaikan hal tersebut setelah menggelar pertemuan bersama mitra terkait yang menghadirkan perwakilan BRI Cabang Masohi dan BRI Passo, Kamis (5/11/2026). Pertemuan yang berlangsung di lingkungan DPRD Maluku itu membahas sejumlah keluhan masyarakat dan nasabah terkait persoalan pelayanan serta dugaan penyimpangan dalam aktivitas transaksi perbankan.
Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan di depan ruang Komisi III, Alhidayat menegaskan bahwa persoalan yang disampaikan masyarakat harus mendapatkan perhatian serius dari lembaga pengawas sektor jasa keuangan. Menurutnya, perlindungan nasabah tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab internal bank, tetapi juga membutuhkan pengawasan aktif dari regulator.
“Dengan kejadian itu, penyelesaian dari komisi tadi kepada OJK. OJK harus memaksimalkan fungsi pengawasan bank yang ada di Maluku,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan dalam pembahasan tersebut adalah informasi mengenai adanya transaksi pada malam hari yang diduga tidak melalui prosedur operasional standar.
Alhidayat meminta BI dan OJK memberikan perhatian khusus terhadap pola transaksi semacam itu agar setiap aktivitas keuangan berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme pengawasan perbankan.
“Kami sudah informasikan dalam rapat bahwa ada transaksi pada malam hari yang tidak melalui prosedur SOP. Itu yang harus diperhatikan oleh BI dan OJK,”pintanya
Ia juga meminta pihak BRI meningkatkan pengawasan internal, terutama terhadap alur transaksi dan aktivitas keuangan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi nasabah.
Menurut Alhidayat, sistem pengawasan yang telah berjalan perlu terus diperkuat agar setiap dugaan penyimpangan dapat ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pengawasan transaksi, Komisi III DPRD Maluku turut menyoroti pentingnya peningkatan literasi dan edukasi keuangan bagi masyarakat. Alhidayat menilai pemahaman masyarakat mengenai sistem pemberian pinjaman, persyaratan kredit, serta mekanisme jaminan masih perlu diperluas agar nasabah tidak mudah mengalami persoalan akibat kurangnya informasi.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pembahasan, edukasi OJK disebut telah menjangkau sekitar 10 ribu orang. Namun, jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Maluku yang disebut mencapai sekitar 1,9 juta jiwa, jangkauan tersebut dinilai masih terbatas dan membutuhkan peningkatan secara signifikan.
“Edukasi itu baru diberikan kepada kurang lebih 10 ribu orang, sementara jumlah masyarakat kita di Maluku sekitar 1,9 juta jiwa. Itu masih sangat kecil. Kami minta sosialisasi ditambah agar masyarakat lebih mengerti sistem pemberian pinjaman dan jaminan,” beber Alhidayat.
Komisi III berharap OJK tidak hanya memperkuat pengawasan terhadap lembaga perbankan, tetapi juga memperluas kegiatan sosialisasi hingga menjangkau masyarakat di berbagai wilayah Maluku. Dengan demikian, masyarakat memiliki pemahaman yang memadai mengenai hak dan kewajiban sebagai nasabah, termasuk prosedur transaksi, persyaratan pinjaman, serta perlindungan terhadap aset dan jaminan mereka.
Langkah pengawasan tersebut dinilai penting untuk mencegah berulangnya persoalan serupa sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. DPRD Maluku juga mendorong agar setiap keluhan nasabah ditangani secara profesional, terbuka, dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam pertemuan tersebut tetap memerlukan verifikasi dan tindak lanjut dari pihak berwenang.
Melalui pertemuan bersama BRI Cabang Masohi dan BRI Passo, Komisi III DPRD Maluku menegaskan bahwa perlindungan nasabah harus menjadi perhatian bersama. Penguatan pengawasan oleh OJK dan BI, pembenahan pengawasan internal BRI, serta pemerataan edukasi keuangan diharapkan menjadi langkah konkret untuk memastikan aktivitas perbankan di Maluku berjalan sesuai aturan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.(MB-01)

