Ambon Maluku , malukubarunews.com – Komisi III DPRD Provinsi Maluku menegaskan komitmennya mengawal penyelesaian berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan dan persoalan kredit perbankan di Maluku. Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian adalah pengembalian sertifikat milik sejumlah nasabah BRI di wilayah Pasahari,Kabupaten Maluku Tengah, yang ditargetkan paling lambat Desember 2026.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai sejumlah wartawan seusai rapat bersama BPDM, BRI Cabang Masohi, dan BRI Unit Passo, Kamis (5/11/2026). di Kantor DPRD Maluku, kawasan Karang Panjang, Ambon, dengan agenda membahas sejumlah pengaduan masyarakat dan nasabah.
Alhidayat menjelaskan, khusus persoalan di BRI Masohi, pihak bank telah mengambil sejumlah langkah terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan kesalahan. Bahkan, menurutnya, persoalan tersebut telah dilaporkan dan masuk dalam pemantauan Kejaksaan Negeri Masohi.
“Pada prinsipnya, BRI, khususnya BRI Masohi, langkah-langkah sudah dilakukan untuk melaporkan pihak-pihak yang melakukan kesalahan dan persoalan ini sudah terpantau Kejaksaan Masohi,” ungkap Alhidayat Wajo.
Terkait keluhan nasabah di Pasahari, Alhidayat mengungkapkan bahwa pengembalian sertifikat menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat. Pihak BRI disebut telah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pengembalian dokumen tersebut paling lambat Desember 2026. Apabila sertifikat yang dimaksud tidak ditemukan, BRI disebut bersedia melakukan penggantian sesuai komitmen yang disampaikan dalam pertemuan.
“Paling lambat Desember 2026 akan dikembalikan. Kalau sertifikatnya tidak ditemukan, BRI akan mengganti. Tetapi kalau sampai Desember tidak dikembalikan, kepala banknya akan dicopot,” tegas Alhidayat.
Ia juga menyebut pihak-pihak yang menerima atau terlibat dalam persoalan tersebut telah diberikan sanksi. Namun, DPRD Maluku tetap meminta agar penyelesaian tidak berhenti pada pemberian sanksi internal, melainkan harus memastikan hak-hak masyarakat dan nasabah benar-benar dipulihkan.
Selain BRI Masohi, Komisi III turut membahas persoalan yang dialami nasabah BRI Unit Passo, termasuk kasus pengalihan kewajiban kredit setelah seorang debitur meninggal dunia. Dalam kasus yang disampaikan, kewajiban tersebut berkaitan dengan peralihan dari almarhum suami kepada istrinya yang membutuhkan proses administrasi dan waktu penyelesaian.
Menurut Alhidayat, persoalan tersebut telah dikomunikasikan dengan pihak BRI. DPRD meminta agar proses penagihan ditahan sementara selama penyelesaian administrasi pengalihan berlangsung. Ia juga menyebut seorang nasabah Alias I akan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya secara bertahap, bukan langsung menghadapi tindakan penyitaan.
“Untuk BRI Passo tadi sudah dikomunikasikan. Penagihannya akan ditahan sementara karena pengalihan dari almarhum suaminya kepada istrinya membutuhkan waktu. Ibu akan diberikan kesempatan untuk pengembalian secara bertahap,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Alhidayat juga menyinggung persoalan pada BPDM Maluku Utara Cabang Langgur. Ia menyampaikan bahwa Komisi III telah menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan direktur keuangan pada Jumat (6/11/2026) guna membahas penyelesaian persoalan tersebut.
DPRD berharap seluruh langkah penyelesaian dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan praktik peminjaman tanpa legalitas sebagaimana disampaikan dalam pembahasan, termasuk persoalan yang berkaitan dengan BRI Pasahari dan Ambon.
Alhidayat menyebut terdapat pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan salah satu petugas yang disebut dalam keterangannya juga telah ditindak. Ia turut menyebut angka sekitar 450 orang dalam konteks persoalan tersebut, meski rincian keterkaitan angka itu masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Komisi III DPRD Maluku menegaskan bahwa seluruh persoalan yang disampaikan masyarakat harus ditindaklanjuti secara serius, baik melalui mekanisme internal perbankan maupun proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Pengembalian sertifikat, kepastian penyelesaian kredit, penghentian penagihan yang bermasalah, serta pemulihan hak nasabah menjadi hal yang harus dipastikan. DPRD Maluku akan terus mengawal perkembangan penyelesaian tersebut agar komitmen yang disampaikan dalam rapat tidak berhenti sebagai janji, tetapi benar-benar diwujudkan sesuai tenggat waktu.(MB-01)

