Ketua DPRD Tegaskan Perubahan APBD 2025 Harus Prioritaskan Kebutuhan Rakyat, Jangan Ada Program Mandek

oleh -54 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com – Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun menegaskan pentingnya penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Perubahan (PPAP) APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 sebagai fondasi strategis dalam tata kelola keuangan daerah.

Kesepakatan tersebut ditandatangani bersama Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam rapat paripurna DPRD pada Selasa malam, 23 September 2025, yang juga menjadi pembukaan masa sidang pertama tahun sidang 2025–2026.

“Paripurna kali ini memiliki makna strategis karena kita telah menyepakati KUPA dan PPAP Perubahan APBD 2025 sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah. Dokumen ini menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menjalankan program pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik hingga akhir tahun anggaran 2025,” ungkap.Ketua DPRD, Benhur Watubun.

Dalam sambutannya, Watubun menjelaskan bahwa penyusunan KUPA-PPAP adalah bagian dari mekanisme konstitusional yang dimulai dari rancangan pemerintah daerah dan dibahas secara intensif bersama DPRD melalui Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurutnya, dinamika yang muncul selama pembahasan mencerminkan semangat kolektif dalam menciptakan dokumen anggaran yang akuntabel.

“Memang ada perdebatan intens, namun itu menunjukkan keseriusan kita. KUPA-PPAP Perubahan ini harus menjawab masalah riil masyarakat Maluku, dari infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertanian, kehutanan, hingga perumahan dan permukiman,” ujar Watubun.

Penandatanganan dokumen KUPA-PPAP juga disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Fauzan Rahawarin, John Lewerissa, Azis Sangkala, seluruh jajaran anggota DPRD Provinsi Maluku, unsur Forkopimda, serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

Watubun mengingatkan bahwa kesepakatan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari proses kebijakan anggaran yang harus segera dilanjutkan ke tahap berikutnya. Ia meminta eksekutif tidak menunda pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2025 agar pembahasan dan penetapan dapat dilakukan tepat waktu.

“Kita tidak boleh berlama-lama. Ranperda Perubahan APBD harus segera masuk agar implementasi program bisa berjalan sesuai harapan masyarakat,” tegas Watubun.

Dalam konteks realisasi anggaran, Watubun menyatakan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat terhadap belanja pemerintah, terutama yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

“Kami di DPRD memastikan bahwa anggaran perubahan ini digunakan secara bijak dan efektif. Tidak boleh ada program yang hanya berhenti di atas kertas,” katanya.

Ia juga mengapresiasi peran seluruh pihak, termasuk fraksi-fraksi di DPRD, yang telah menunjukkan kedewasaan politik dalam proses pembahasan KUPA-PPAP, meski diwarnai dinamika dan perbedaan pandangan.

“Ini adalah bukti bahwa DPRD tidak bekerja untuk kepentingan politik sesaat, tetapi untuk kepentingan rakyat Maluku secara keseluruhan,” ujar Watubun.

Rapat paripurna ini mencerminkan kesepahaman antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam merumuskan arah pembangunan ke depan. Dengan KUPA-PPAP sebagai dokumen pengendali anggaran, Pemerintah Provinsi Maluku diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan program prioritas hingga akhir tahun.(MB-01)