Gubernur Maluku Teken KUPA-PPAP 2025, DPRD: Dasar Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan

oleh -23 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com – Maluku kembali mencatat babak penting dalam perjalanan tata kelola keuangannya. Pada Selasa malam, 23 September 2025, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun resmi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Perubahan (PPAP) APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon.

Acara penandatanganan ini turut disaksikan para wakil ketua DPRD, antara lain Fauzan Rahawarin, John Lewerissa, dan Azis Sangkala, jajaran anggota DPRD Maluku, unsur Forkopimda, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Langkah ini dinilai sebagai pijakan strategis dalam pelaksanaan program pembangunan daerah di tengah tantangan fiskal dan kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks.

“Paripurna kali ini memiliki makna strategis karena kita telah menyepakati KUPA dan PPAP Perubahan APBD 2025 sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah. Dokumen ini menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menjalankan program pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik hingga akhir tahun anggaran 2025,” kata Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, dalam pidatonya di hadapan sidang paripurna.

Watubun mengungkapkan bahwa proses penyusunan dokumen KUPA-PPAP telah melalui mekanisme konstitusional, dimulai dari rancangan pemerintah daerah hingga pembahasan bersama DPRD. Menurutnya, dinamika yang terjadi dalam pembahasan merupakan bagian dari kontrol dan komitmen politik untuk memastikan penggunaan anggaran publik tepat sasaran.

“Memang ada perdebatan intens, namun itu menunjukkan keseriusan kita. KUPA-PPAP Perubahan ini harus menjawab masalah riil masyarakat Maluku, dari infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertanian, kehutanan, hingga perumahan dan permukiman,” ujar Watubun.

Gubernur Hendrik Lewerissa dalam keterangannya menyatakan bahwa penandatanganan ini adalah wujud sinergi eksekutif dan legislatif dalam menjawab tantangan pembangunan yang dinamis. Ia menekankan pentingnya efisiensi dan percepatan pelaksanaan program.

“Kami berkomitmen bahwa setiap rupiah yang diubah dalam APBD akan diarahkan untuk program prioritas yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung,” kata Gubernur Lewerissa usai paripurna.

Menurutnya, perubahan anggaran tidak sekadar penyesuaian angka, namun bagian dari strategi pemulihan dan percepatan layanan publik, terutama di sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan.

Lebih lanjut, DPRD meminta pemerintah daerah segera menyusun dan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2025 agar dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan.

“Kita tidak boleh berlama-lama. Ranperda Perubahan APBD harus segera masuk agar implementasi program bisa berjalan sesuai harapan masyarakat,” tegas Watubun.

Rapat paripurna ini merupakan rapat ke-1 dalam masa sidang pertama tahun sidang 2025–2026. Momentum ini juga menandai kesiapan DPRD dan Pemprov Maluku dalam menyongsong triwulan akhir tahun anggaran dengan strategi anggaran yang lebih adaptif.

Kesepakatan KUPA-PPAP 2025 diyakini akan memberi arah baru bagi kebijakan fiskal daerah. Dengan pendekatan yang lebih realistis dan berorientasi pada hasil, pemerintah provinsi berupaya menggenjot capaian pembangunan dan mempercepat penyelesaian persoalan mendesak yang dihadapi masyarakat Maluku.(MB-01)