Ketua DPRD Maluku Kritik Keras BPN Kota  Ambon Terkait Ketidakjelasan Tanah Adat di Rumah Tiga

oleh -19 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com – Sengketa kepemilikan tanah adat di kawasan Rumah Tiga, Kota Ambon, kembali memanas setelah Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, melontarkan kritik keras terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon. Kritik ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Maluku, Kamis (16/10/2025), yang menghadirkan perwakilan dari BPN serta sejumlah tokoh masyarakat adat.

Watubun menyoroti ketidaksiapan dan ketidakterbukaan pihak BPN terkait asal-usul tanah adat yang sedang disengketakan. Ia menganggap perwakilan BPN tidak membawa dokumen valid dan datang tanpa data yang memadai, meskipun sebelumnya DPRD telah menyurati secara resmi.

“Saya anggap sesuatu yang spesial itu demo tanggal 13, saya cek di sekretariat surat keluar tanggal 14. Hari ini rapat tanggal 16, saudara datang dengan tangan kosong. Artinya apa? Saudara tidak siap dan tidak transparan,” tegas Benhur G. Watubun dalam forum resmi tersebut

Dalam forum yang digelar terbuka itu, Watubun juga menegaskan bahwa DPRD tidak akan mentolerir ketidakjelasan informasi, terutama dalam perkara yang menyangkut hak-hak masyarakat adat. Ia meminta agar BPN bersikap objektif dan menyampaikan data secara terbuka, agar bisa diuji secara hukum dan adat.

“Kalau saudara datang, harusnya bawa dokumen. Dokumen itu benar atau tidak, biar kita uji. Apalagi kelompok masyarakat adat sudah menyampaikan dokumen kepada kita,” tegas Watubun.

Persoalan tanah di Rumah Tiga diketahui melibatkan klaim penguasaan oleh masyarakat adat yang menyebut wilayah tersebut merupakan bagian dari dati atau tanah ulayat mereka. Di sisi lain, BPN telah menerbitkan sejumlah sertifikat yang dinilai cacat hukum karena tidak memperhatikan klaim adat yang sah.

“Kami terima dokumen dari masyarakat adat, mereka sudah kumpulkan bukti-bukti. Harusnya sebelum DPRD minta data, BPN sudah miliki dan pelajari. Ini menyangkut kedaulatan hukum adat,” ujar Watubun.

Ia juga mengkritisi sikap BPN yang terkesan melempar tanggung jawab dan tidak kooperatif dalam proses verifikasi data. Menurutnya, hal ini memperkeruh suasana dan dapat menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

“Jangan hanya datang untuk bicara. Kami ingin saudara bawa data yang lengkap. Ini menyangkut harga diri masyarakat adat dan kredibilitas pemerintah,”  lantang.Watubun

DPRD Maluku, menurut Watubun, berperan sebagai lembaga pengawas sekaligus jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu, semua pihak wajib menyampaikan informasi secara jelas agar permasalahan dapat diselesaikan secara adil dan terbuka.

“Kami di DPRD hanya ingin mengungkap persoalan ini secara terang-benderang. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, mari kita uji datanya bersama,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah dan pusat untuk tidak mengabaikan laporan masyarakat adat dan memastikan bahwa proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah di masa depan harus berbasis fakta lapangan dan kearifan lokal.

“Kita ingin berpihak pada masyarakat adat, tapi juga harus berdasarkan aturan yang sah. Kita ingin penjelasan yang jujur dan transparan,” tutup Watubun.

Dengan sorotan tajam dari DPRD ini, diharapkan persoalan tanah adat di Rumah Tiga dapat ditangani secara komprehensif, transparan, dan adil, demi menjaga ketertiban dan keadilan sosial di Maluku.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.