Ambon, Malukubarunews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku akan resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Tahun 2025–2044. Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, menegaskan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang telah diperjuangkan lintas periode DPRD dan kepemimpinan kepala daerah.
Dalam keterangannya, Benhur menyampaikan bahwa RT .RW ini telah melalui berbagai dinamika dan penyesuaian agar selaras dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang baru dilantik. Ia menyebut proses ini sebagai momentum strategis dalam menyatukan arah pembangunan daerah ke depan.
“Penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi Maluku 2025–2044 ini adalah hasil dari pergumulan panjang, dimulai sejak DPRD periode sebelumnya, dan akhirnya disahkan di masa DPRD saat ini yang bertepatan pula dengan pelantikan kepala daerah yang baru,” ungkap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada sejumlah wartawan di ruang Paripurna sebelum rapat paripurna DPRD berlangsung. nanti malam Senin,14 Juli 2025
Ia menegaskan bahwa penyesuaian RTRW dengan visi dan misi kepala daerah merupakan langkah penting agar setiap kebijakan pembangunan nantinya tidak keluar dari jalur perencanaan yang telah ditetapkan secara hukum.
“Kita coba selaraskan RT.RW ini dengan visi misi gubernur dan wakil gubernur. Dokumen ini sudah memuat harapan-harapan besar masyarakat dan juga arah pembangunan yang lebih terukur dan integratif,” lanjut Benhur.
Salah satu poin penting dalam RT.RW yang baru adalah penetapan Kota Ambon sebagai pelabuhan terpadu dan wilayah Maluku Barat sebagai kawasan strategis nasional di bawah konsep Maluku Integritas. Hal ini menunjukkan komitmen untuk mendorong konektivitas dan pemerataan pembangunan antarwilayah.
“Ambon sudah ditetapkan sebagai pelabuhan terpadu, dan kawasan strategis lainnya ada di Seram bagian barat. Ke depan, apapun kebijakan kepala daerah, harus mengacu pada RT.RW ini,” ujarnya.
Menurut Benhur, dengan adanya dokumen RTRW yang sah dan terpublikasi, seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan dapat menggunakan sebagai panduan yang sah untuk perencanaan pembangunan.
“Ini bukan sekadar dokumen biasa. Walaupun penetapan ini agak terlambat, kita harus bersyukur karena RT.RW ini sudah mengakomodir keinginan rakyat dan menjadi acuan hukum untuk mencegah penyimpangan kebijakan di masa depan,” tegasnya.
RT.RW Provinsi Maluku 2025–2044 memuat rencana zonasi pemanfaatan ruang, kawasan lindung, kawasan budidaya, dan infrastruktur strategis provinsi yang disusun berdasarkan kajian ilmiah serta masukan dari publik dan stakeholder terkait.
Penetapan ini juga membuka ruang harmonisasi antara kebijakan pusat dan daerah, khususnya dalam pelaksanaan proyek strategis nasional yang melibatkan wilayah Maluku.
Dengan disahkannya RT.RW ini, DPRD berharap seluruh kebijakan pembangunan ke depan dapat berjalan selaras, legal, dan terarah, sehingga tidak menimbulkan konflik ruang dan tumpang tindih kepentingan.(MB-01)