Kejati Maluku Usut Dugaan Korupsi Rp.1,1 Miliar, Nama Rakib Sahubawa Mencuat

oleh -107 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami laporan dugaan korupsi sebesar Rp.1.1 miliar yang dilaporkan oleh mantan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Maluku Tengah, Usman Rahawarin. Laporan ini menyeret nama Rakib Sahubawa, mantan Kepala Bappeda Malteng yang kini menjabat Sekretaris Daerah.

Laporan resmi telah diterima Kejati Maluku pada Februari 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Ardy, membenarkan bahwa Tim Penyelidik masih melakukan proses telaah terhadap laporan tersebut.

“Proses ini masih berjalan. Kami sedang mengumpulkan data dan mencari tahu peristiwa pidana terhadap laporan tersebut.”ungkap kepala Seksi Penerangan hukum dan Humas Kejati Maluku Ardy kepada wartawan Malukubarunews.com – Selasa, 29 Juli 2025 di Ambon.

Menurut Ardy, semua dugaan peristiwa terjadi di lingkungan Pemda Maluku Tengah, khususnya di Dinas Nakertrans dan Bappeda. Pemeriksaan dokumen dan konfirmasi data berlangsung di Kantor Kejati Maluku, Kota Ambon.

Terkait perkembangan penyelidikan dalam kasus ini, Ardy menyampaikan bahwa penyelidik masih dalam tahap pencocokan antara data pelapor dan bukti yang dikumpulkan di lapangan. Jika ditemukan minimal dua alat bukti, maka kasus ini resmi akan ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

“Saat ini kasusnya masih dalan tahap Penyelidikan. Kalau sudah cukup dua alat bukti akan kami tingkatkan ke Tahap Penyidikan.Tapi untuk sekarang masih dalam proses telaah Tim Penyelidik.” tambah Ardy.

Sebelumnya di beritakan Usman Rahawarin mengungkap rincian dugaan penyimpangan dana publik yang menurutnya telah berlangsung sejak Rakib Sahubawa menjabat Kepala Bappeda Malteng pada 2012. Total dugaan kerugian negara ditaksir mencapai Rp.1.1 miliar, termasuk utang pribadi yang belum dikembalikan sebesar Rp. 301 Juta

“Total kerugian negara termasuk perjalanan dinas Fiktif ,kegiatan lahan KTM dan pemakaian kendaraan, jumlah sekitar Rp.301 juta yang menggunakan nama saya secara langsung,” terang Usman Rahawarin saat dikonfirmasi di kediamannya.

Usman menyebutkan bahwa terdapat 16 kali perjalanan dinas fiktif atas namanya, beberapa di antaranya juga mencatut nama staf lain, seperti Fikri Usman. Selain itu, terdapat pengeluaran tanpa pertanggungjawaban untuk pengadaan kendaraan roda empat senilai Rp.25 juta dan belanja kegiatan tapal batas sebesar Rp.129 juta lebih.

Selain itu, Usman juga menuding Rakib Sahubawa melakukan pinjaman pribadi senilai Rp.98 juta sejak masa kepemimpinannya di Dinas Nakertrans, namun hingga kini belum ada upaya pengembalian.”bukan hanya hak-hak saya yang dibayarkan, beliau juga meminjam uang pribadi saya. Saya punya bukti transfer dan kuitansi.” jelas Usman.

Laporan ini diperkuat dengan dugaan pelanggaran serius lainnya, antara lain Markup anggaran pemeliharaan kantor senilai Rp.312 juta dan perjalanan dinas fiktif (SPPD), dan dugaan gratifikasi Rp.1.Miliar dari mantan Kadis PU, almarhum Ir. Yosman Pabisa.

“Ada dugaan gratifikasi Rp.1 Miliar yang di terima dari almarhum Kadis PU. Ini bukan tuduhan tanpa dasar. Saya punya data pendukung.” tegas Usman Rahawarin.

Hingga berita ini diterbitkan, Dr. Rakib Sahubawa belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas tuduhan tersebut. Kejati Maluku menyatakan akan bersikap transparan dalam proses penanganan perkara dan memastikan tidak ada intervensi dalam penegakan hukum.(MB-01)