Kejati Maluku Sosialisasikan Pencegahan Korupsi Dana Desa di Rumahtiga Ambon

oleh -69 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com — Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema “Peran Kejaksaan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk Kemajuan Ekonomi Desa” di Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Rabu (1/10/2025).

Kegiatan ini menyasar langsung perangkat Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri Rumahtiga, dengan menghadirkan narasumber Koordinator Kejati Maluku, Dr. Fadjar, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Ardy, beserta tim dari Seksi Intelijen Kejati Maluku.

Pj. Kepala Pemerintah Negeri Rumahtiga, Ridwan Para, menyambut positif kehadiran Kejaksaan Tinggi Maluku dan menilai kegiatan ini sebagai bentuk nyata dukungan terhadap tata kelola dana desa yang lebih baik.

“Atas nama Pemerintah Negeri Rumahtiga, saya berterima kasih atas pilihan Kejati Maluku melaksanakan sosialisasi pencegahan korupsi di negeri kami. Ini adalah kehormatan besar, semoga materi yang disampaikan menjadi edukasi dalam mengelola Dana Desa dengan baik,” kata Pj. Kepala Negeri, Ridwan Para.

Ia menekankan bahwa nilai Dana Desa dan Alokasi Dana Desa cukup besar, sehingga perlu arahan hukum dan pendampingan agar dapat digunakan sesuai peruntukannya untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.

“Kami sengaja melibatkan semua unsur agar ke depan bisa saling mendukung membangun Negeri Rumahtiga yang kita cintai ini,” tambahnya.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Jaksa Agung ST Burhanudin, yang menekankan pentingnya edukasi hukum kepada aparatur desa dalam mendukung visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya melalui program Jaksa Garda Desa.

“Terdapat 20 perkara korupsi Dana Desa di Maluku sepanjang tahun 2024. Kami harapkan kegiatan ini menjadi upaya preventif agar ke depan tidak ada lagi penyalahgunaan dana di desa,” kata Ardy.

Dalam pemaparannya, narasumber Dr. Fadjar mengingatkan pentingnya moralitas dan transparansi dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Ia menegaskan bahwa dana desa bukan semata tentang pengeluaran, tetapi bagaimana hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

“Kesejahteraan desa tidak hanya soal Dana Desa. Pemanfaatan aset desa juga penting untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Negeri,” jelas Fadjar.

Ia menambahkan bahwa modus korupsi kerap terjadi akibat minimnya pemahaman tentang prinsip tata kelola keuangan negara dan adanya penyimpangan sejak perencanaan hingga pelaporan.

“Jaksa Agung mengamanatkan kami untuk mengutamakan pencegahan. Tapi jika ada temuan dari APIP, kami tidak akan ragu menindak,” tegas Fadjar.

Selain membahas korupsi, tim juga memberikan pemahaman tentang bagaimana kolaborasi antar perangkat negeri dan Saniri Negeri dapat memperkuat akuntabilitas publik.

Kegiatan ini diakhiri dengan ajakan kepada seluruh jajaran Pemerintah Negeri Rumahtiga untuk membangun komunikasi dan kerja sama lintas sektor guna mewujudkan desa yang maju, transparan, dan bebas dari korupsi.

“Kami berharap semua unsur di Negeri Rumahtiga dapat menjadi mitra kami dalam mendorong desa yang bersih dan berdaya,” pungkas Ardy.(MB-01)