Kejati Maluku Hentikan Penuntutan Kasus Kekerasan Anak Lewat Restorative Justice

oleh -43 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) resmi menghentikan penuntutan perkara kekerasan terhadap anak melalui pendekatan restorative justice. Pengajuan penghentian dilakukan dalam sidang virtual (video conference) kepada Direktorat C Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Senin, 29 September 2025.

Langkah ini menandai komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara humanis dan menyelesaikan perkara di luar jalur peradilan formal. Perkara yang ditangani melibatkan tersangka Subhan Abdullah alias Uban yang melakukan kekerasan terhadap anak tirinya karena tekanan harapan menjadi penghafal Al-Qur’an.

“Tersangka sangat menginginkan anak tirinya menjadi penghafal Al-Qur’an (Hafiz), namun karena hafalannya belum juga lancar, sehingga Tersangka tersulut emosi dan melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka fisik terhadap korban,” kata Kepala Kejaksaan Negeri KKT, Adi Imanuel Palebangan.

Peristiwa terjadi di rumah kos milik tersangka yang berlokasi di Kelurahan Saumlaki Utara, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Korban yang berinisial SMS alias Saptian, merupakan seorang pegawai negeri sipil di lingkup Kementerian Kesehatan, sekaligus tulang punggung keluarga yang menghidupi dua istri dan lima anak.

Kajari KKT dalam paparannya menegaskan bahwa meskipun perbuatan tersangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP, namun unsur restorative justice terpenuhi.

“Tersangka merasa sangat menyesal dan telah meminta maaf langsung kepada korban. Proses mediasi telah dilakukan dengan melibatkan keluarga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama,” ujarnya.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Abdullah Noer Deny, turut menyampaikan bahwa syarat penghentian penuntutan terpenuhi, termasuk kerugian ringan, ancaman pidana di bawah 5 tahun, serta tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

“Upaya Jaksa Fasilitator dalam menyelesaikan perkara ini telah melibatkan Keluarga Tersangka, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama serta disaksikan oleh Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar,” kata Abdullah Noer Deny. “Kami berharap permohonan ini disetujui, dengan harapan agar penegakan hukum yang humanis semakin menyentuh dan perdamaian dapat tercipta di kalangan masyarakat.”

Menindaklanjuti usulan dari Kejati Maluku dan Kejari KKT, Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dipimpin oleh Direktur C, Yudi Indra Gunawan, menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

“Perkara ini memenuhi seluruh unsur yang dipersyaratkan dalam Peraturan Jaksa Agung terkait penghentian penuntutan demi keadilan restoratif. Keputusan ini diambil demi mendukung semangat pemulihan dan bukan semata-mata penghukuman,” kata Yudi Indra Gunawan dalam keputusan resmi yang disampaikan secara daring.

Keberhasilan ini menjadi preseden penting bagi lembaga penegak hukum di Maluku dalam menerapkan hukum yang tidak hanya tegas, namun juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan rekonsiliasi sosial.(MB-01)