Kejati Maluku Soroti DPA dan Strategi Follow The Money dalam Seminar Ilmiah HUT Kejaksaan RI ke-80

oleh -45 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyelenggarakan seminar ilmiah bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”, Senin (25/08/2025) di Aula Vlissingen Kantor Balai Kota Ambon.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo selaku Keynote Speaker, serta dua narasumber utama: Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Aroziduhu Waruwu dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Dr. Iqbal Taufik. Tak kurang dari 200 peserta dari unsur penegak hukum, akademisi, mahasiswa, dan media hadir dalam seminar tersebut.

“Pada kesempatan seminar ini, kiranya dapat memberikan pandangan, masukan, dan pendapat dari para narasumber dan peserta tentang konsep DPA dengan pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money sehingga dapat bermanfaat bagi penegakan hukum dan tentunya untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Ketua Panitia sekaligus Asisten Tindak Pidana Umum, Yunardi.

Dalam pidato pembukanya, Kajati Maluku Agoes SP mengangkat kasus PT Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp16 triliun sebagai bukti keberhasilan pendekatan Follow the Money dan Follow the Asset dalam menelusuri serta memulihkan kerugian negara.

“Inilah semangat dari pendekatan Follow The Money dan Follow The Asset yang menjadi tema seminar kita hari ini,” kata Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memulihkan aset negara dan mencegah kejahatan serupa di masa depan.

“Pendekatan Follow the Money dan Follow the Asset adalah kunci untuk membongkar jaringan kejahatan modern, mulai dari korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan lintas negara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kajati menjelaskan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai mekanisme penyelesaian perkara pidana tanpa pengadilan, yang menekankan tanggung jawab korporasi dalam pemulihan kerugian dan pencegahan kejahatan berulang.

“DPA bukanlah impunitas, melainkan instrumen hukum modern yang berorientasi pada pemulihan kerugian, transparansi, serta pencegahan berulangnya kejahatan korporasi,” jelas Kajati.

Narasumber pertama, Aroziduhu Waruwu, menyampaikan bahwa sistem hukum Indonesia membutuhkan strategi baru untuk merespons kompleksitas kejahatan ekonomi. Ia menyoroti pentingnya metode pelacakan aset dan aliran dana untuk memperkuat proses pembuktian dan pemulihan kerugian negara.

“Pendekatan Follow the Money dan Follow the Asset diarahkan untuk melacak aliran uang dan aset hasil tindak pidana guna pemulihan aset secara maksimal,” ujar Ketua Pengadilan Tinggi Ambon.

Sementara itu, Dr. Iqbal Taufik dalam materinya menilai DPA sebagai langkah progresif dalam hukum pidana. Ia menyebut pendekatan ini memberi ruang rehabilitasi bagi pelaku korporasi tanpa mengesampingkan kewajiban hukum mereka.

“Mekanisme ini dilaksanakan melalui perjanjian informal antara pengacara/terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk mengatur persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku,” tandas Dosen Fakultas Hukum Unpatti itu.

Seminar ini juga disiarkan secara daring melalui platform Zoom, sehingga dapat diikuti oleh berbagai pihak dari lembaga pemerintah dan BUMN se-Maluku. Turut hadir dalam kegiatan ini, para pejabat utama Kejati Maluku, kepala Kejaksaan Negeri, kepala cabang kejaksaan, serta perwakilan instansi vertikal lainnya.

Dengan seminar ini, Kejati Maluku menunjukkan komitmennya untuk terus mendorong reformasi hukum yang tidak hanya represif tetapi juga solutif, adaptif, dan selaras dengan tantangan hukum di era globalisasi dan digital (MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.