Kejari Malra tetapkan Mantan Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah 

oleh -42 Dilihat

Langgur,malukubarunews.com –  Selasa 25 Februari 2025, Kejari Maluku Tenggara telah menetapkan Mantan Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong dengan inisial “MFB” sebagai tersangka dalam Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pembangunan Masjid Nurul Janaah Ohoi Nerong Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2022.

Mantan Bendahara “MFB” ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara merujuk surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses Penyidikan.

Diketahui, Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Tenggara ini, disetujui oleh Pemerintah Daerah Maluku Tenggara sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan pencairan dana hibah tersebut dilakukan 2 (dua) tahap melalui rekening Bank Maluku Kabupaten Maluku Tenggara Nomor : 0202301231 atas nama Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah.

Adapun peran Tersangka “MFB” selaku Bendahara yakni membelanjakan bahan – bahan material pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong namun tidak dapat melengkapi bukti pembelanjaan yang sah serta tidak melengkapi dokumen laporan pertanggungjawaban secara baik, bahkan diketahui tersangka melakukan penarikan uang Dana Hibah Masjid secara tunai tanpa sepengetahuan Ketua Panitia Pembangunan.

Akibat perbuaan tersangka, Masyarakat sekitar tidak mendapatkan manfaat berupa rumah Ibadah dan telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 515.731.800,50 (lima ratus lima belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah lima puluh sen) berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara yang ditandatangani oleh Plt. Inspektur Kabupaten Maluku Tenggara a.n. Silver M. Leatemia, SSTP., M.Si. CGCAE.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam dengan Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kini tersangka “MFB” telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Tual di Langgur, Maluku Tenggara selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Februari 2025 sampai dengan 16 Maret 2025 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, (*)