Kejari Kab.SBB,Tetapkan Empat orang Tersangka Kasus  Pengadaan Pakaian Gratis  

oleh -277 Dilihat

Piru,malukubarunews.com – Menetapan Empat tersangka pada Kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), dalam pengadaan pakaian seragam Gratis  SD/MI dan SMP/MTs Tahun Anggaran 2022.Hal ini disampaikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat  melalui siaran Pers. Selasa, 06/02/2024

Didampingi Kasi Intel Kasi Pidsus dan Kasubsi Penyidikan, Bambang Tutuko, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten SBB, menyampaikan
beberapa hal terkait perkembangan perkara korupsi di wilayah Kabupaten Seram Bagain Barat.

Tutuko menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri SBB Nomor: PRINT-452/Q.1.16/Fd.2/07/2023, sementara melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian
Gratis Siswa SD/MI dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2022.

Bahwa hari ini direncanakan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap 4 orang saksi yang berkaitan erat dengan perkara dimaksud, namun yang memenuhi panggilan kami hanya ada dua orang saksi, dan Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi tersebut, yakni saksi : Sdr. JT selaku PA/KPA juga selaku Kedis Dikbud Kabupaten SBB periode Tahun 2022, serta Sdr. MW, S.P. (sarjana pertanian) selaku PPK, dan dua orang saksi yang tidak memenuhi panggilan kami adalah Saksi Sdr. HS selaku Direktur CV. VALLIANT DWI PERKASA selaku Pemenang Tender dan Saksi Sdr. AP selaku pelaksana dalam pengadaan barang tersebut.” Ungkap Tutuko

Tutuko juga menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan dan hasil Ekspose Perkara, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri SBB telah menemukan alat bukti yang cukup berupa Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli dan Alat Bukti Surat, serta Tim Penyidik
berkeyakinan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Gratis
Siswa SD/Mi dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2022.

Sebagaimana hakekat penyidikan adalah untuk menemukan tersangka, maka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi berupa Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2022 ini.Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah mengalihkan status 4 orang, yang sebelumnya berstatus sebagai saksi menjadi tersangka.

Empat orang tersangka yang dimaksud adalah Tersangka JT, S.Pd., M.Eng. selaku PA/KPA juga selaku Kedis Dikbud Kabupaten SBB periode Tahun 2022, Tersangka MW, S.P. (sarjana pertanian) selaku PPK, Tersangka HS selaku Direktur CV. VALLIANT DWI PERKASA selaku Pemenang Tender, Tersangka AP selaku pelaku pinjam perusahaan.

Penetapan ke-EmpatTersangka tersebut berdasarkan, Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : B-
150/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 atas nama Tersangka JT, S.Pd.,
M.Eng. Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : B- 146/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 atas nama Tersangka MW, S.P. Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor B-
152/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 atas nama Tersangka HS. Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : B- 147/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 atas nama Tersangka AP
Bahwa adapun modus perbuatan para tersangka dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Tersangka HS dan Tersangka AP secara bersama-sama melawan hukum dan bersekongkol untuk melakukan praktek pinjam perusahaan. Tersangka HS selaku direktur CV. VALLIANT DWI PERKASA secara dengan sengaja dan melawan hukum
memberikan seluruh dokumen legalitas perusahaan kepada Tersangka AP untuk
dipergunakan dalam dua tender yakni Tender Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI
T.A. 2022 dan Tender Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs T.A. 2022. Dengan
kesepakatan Tersangka HS memberikan fee pinjam paka ( Leo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.