Ambon, Malukubarunews.com – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Anos Jeremias, menegaskan bahwa truk tronton dan kendaraan kontainer bukanlah kendaraan biasa sehingga pengoperasiannya harus diatur secara lebih ketat. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu (5/8/2026) sebagai respons atas meningkatnya perhatian publik terhadap keselamatan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat di Kota Ambon.
Menurut Anos, karakteristik truk tronton dan kendaraan kontainer berbeda dengan kendaraan umum karena memiliki dimensi besar, bobot yang berat, serta titik buta yang lebih luas. Kondisi tersebut menuntut adanya sistem pengaturan operasional yang mengutamakan keselamatan seluruh pengguna jalan.
“Truk tronton dan kendaraan kontainer memiliki dimensi, berat, serta titik buta yang jauh berbeda dengan kendaraan biasa. Karena itu, pengoperasiannya harus diatur secara lebih ketat demi keselamatan semua pengguna jalan,” tegasnya
Ia menilai kondisi jalan di Kota Ambon yang relatif sempit dan padat tidak memungkinkan kendaraan berat beroperasi dengan kecepatan tinggi atau memperoleh perlakuan seolah memiliki prioritas dibanding pengguna jalan lainnya.
“Di kota yang padat dan ruas jalan yang sempit, kendaraan seperti ini tidak boleh melaju dengan kecepatan tinggi atau seolah-olah memiliki prioritas di atas pengguna jalan lainnya. Keselamatan manusia harus menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.
Anos meminta pemerintah, kepolisian, pengelola pelabuhan, serta perusahaan angkutan kontainer menyusun pengaturan yang lebih jelas mengenai operasional kendaraan berat. Menurutnya, kepastian mengenai jadwal operasional, jalur distribusi, batas kecepatan, dan sistem pengawasan akan memberikan kepastian sekaligus meningkatkan keselamatan di jalan raya.
“Sudah saatnya ada pengaturan yang jelas mengenai jam operasional, rute yang dilalui, batas kecepatan, serta pengawasan yang konsisten terhadap kendaraan tronton dan kontainer. Pengawalan bukan berarti mengabaikan keselamatan masyarakat,”pintanya
Anos juga mengingatkan bahwa setiap kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa harus menjadi bahan evaluasi bersama. Ia menilai pembenahan sistem tidak boleh dilakukan setelah kembali terjadi korban, melainkan harus dimulai melalui langkah-langkah pencegahan yang terukur.
“Setiap kecelakaan yang merenggut nyawa harus menjadi pelajaran berharga. Jangan menunggu korban berikutnya baru kita memperbaiki sistem. Keselamatan masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Anos.
Pernyataan tersebut menjadi dorongan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan terhadap operasional kendaraan berat di Kota Ambon. Dengan pengaturan yang lebih jelas dan pelaksanaan yang konsisten, diharapkan keselamatan pengguna jalan dapat lebih terjamin serta risiko kecelakaan yang melibatkan truk tronton dan kendaraan kontainer dapat diminimalkan.(MB-01)

