Ambon.malukubarunews.com- Penyidik Kejaksaan Negeri Kab.Seram Bagian Barat ( SBB) 06 Februari 2024 telah melakukan penetapan tersangka terhadap empat orang dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan Pakian Gratis Siswa SD ,MI,SMP MTS pada Dinas Pendidiakan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat( SBB ) Tahun anggaran 2022.Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Kab.SBB Tutuko S.H,MH dalam rilisnya .
Dijelaskan Tutuko bahwa pada saat itu penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka JT selaku PA/ KPA juga selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.SBB periode 2022 dan tersangka MW selaku PPK.”jelas
Selain itu,lanjut Tutuko,Selasa 20 Februari 2024,Tim penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka HS yang berperan selaku Direktur CV.VDP sebagai perusahan pemenang tender dalam pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD MI SMP dan MTS
Disampaikan Tutuko juga bahwa Jumat, 23 Februari 2024 Pukul 19.00 WIT penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka AP yang berperan sebagai pelaku pinjam perusahan dalam pengadaan di maksud.Sehingga terhitung hari ini dalam penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan Pakian Gratis Siswa SD,MI,SMP, penyidik telah melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka yakni,JT,MW,HS dan AP. Para tersangka di tahan di lapas kelas II B Piru.”ungkapnya
“Akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sejumlah Rp.1.081.980.267.00 ( Satu Milyard Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah ) sebagaimana Hasil Audit perhitungan kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Maluku Nomor PE.03.03 /R/SP-161/PW25/5/2024 tanggal 12 Januari 2024,Para tersangka disangka melanggar pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .”papar Kejari
“Dan dalam waktu dekat,penyidik akan merampungkan proses penyilidikan dan penyusunan berkas perkara setelah itu,jika Penuntut Umum menyatakan bahwa berkas perkara untuk empat orang tersangka telah lengkap atau P-21.maka penyidik akan melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada Penuntut Umum dalam proses tahap Dua .”tutup Kejari (MB.LN)