Kejaksaan Tinggi Maluku Gelar Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi Dana Desa di Negeri Hative Kecil

oleh -51 Dilihat

Ambon,malukubarunews.com — Untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan baik dan sesuai peruntukkannya, Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas menggelar kegiatan Penerangan Hukum terkait pencegahan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa kepada seluruh perangkat Pemerintah Negeri Hative Kecil.

Kegiatan yang mengangkat tema “Peran Kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kemajuan Ekonomi Desa” ini dibawakan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H., bersama narasumber Michel Gasperz, S.H., M.H.

Tim Penerangan Hukum menggunakan Mobil Hijau bertuliskan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku dan diterima dengan baik oleh Kepala Pemerintah Negeri Hative Kecil, Ir. Josias J. Muriany, beserta perangkatnya.

“Kami berterima kasih atas perhatian Kejaksaan Tinggi Maluku yang melaksanakan sosialisasi pencegahan korupsi di sini. Kegiatan ini penting agar seluruh unsur di Negeri Hative Kecil dapat saling mendukung pembangunan,” ujar Raja Josi, sapaan akrab Kepala Pemerintah Negeri.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari instruksi Jaksa Agung ST Burhanudin untuk mendukung visi Presiden Prabowo Subianto, khususnya melalui program JAGA Desa yang menitikberatkan pada pencegahan penyalahgunaan Dana Desa.

“Pada 2024, penanganan perkara korupsi Dana Desa di Maluku mencapai 20 perkara. Kami berharap tahun ini angkanya menurun agar pembangunan desa semakin maju,” kata Ardy.

Dalam pemaparannya, Michel Gasperz menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang transparan dan sesuai prinsip akuntabilitas guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memperkuat ekonomi desa.

“Pengelolaan Dana Desa harus sesuai RAB dan peruntukannya. Pemanfaatan aset desa juga penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD),” jelas Michel.

Kejaksaan menegaskan perannya dalam mengawal pembangunan desa dengan memberikan asistensi kepada aparat desa yang memiliki keterbatasan pengetahuan pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Namun, jika ditemukan adanya indikasi korupsi berdasarkan temuan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Kejaksaan akan menindak tegas sesuai instruksi Jaksa Agung.

Para peserta dari perangkat pemerintahan negeri dan masyarakat setempat sangat mengapresiasi penyuluhan ini yang memberikan edukasi penting tentang hak dan kewajiban dalam pengelolaan keuangan desa.

Di akhir kegiatan, tim Penerangan Hukum mengajak seluruh unsur Pemerintah Negeri, Badan Permusyawaratan Negeri (BPN)/Saniri, dan masyarakat untuk membangun komunikasi dan kolaborasi demi suksesnya pembangunan di Negeri Hative Kecil.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.