Ambon.malukubarunews.com — Kepolisian Daerah Maluku bergerak cepat dalam menangani kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Dalam waktu singkat, dua pelaku berhasil diamankan, ditetapkan sebagai tersangka, dan kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.
Peristiwa tersebut terjadi pada 19 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti melalui laporan polisi yang diterima di SPKT Polres Maluku Tenggara pada hari yang sama. Aparat kepolisian segera melakukan langkah-langkah penyelidikan secara intensif untuk mengungkap pelaku dan motif di balik kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN. Keduanya kemudian diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.
“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi.
Pasca kejadian, aparat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, serta pengumpulan alat bukti yang mengarah pada identifikasi pelaku. Hasilnya kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dalam waktu relatif singkat.
Pada 20 April 2026, penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
Selanjutnya, keduanya dibawa ke Ditreskrimum Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan intensif dengan didampingi penasihat hukum.
Setelah pemeriksaan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara sebagai bagian dari prosedur wajib sebelum penahanan. Usai dinyatakan layak, keduanya resmi ditahan di Rutan Polda Maluku berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan penyidik.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap kedua tersangka. Mereka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Selain itu, dikenakan pula Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta ketentuan terkait perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Penerapan pasal berlapis ini untuk mengakomodir seluruh kemungkinan konstruksi hukum berdasarkan hasil penyidikan yang terus berkembang,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan serta melengkapi administrasi dan alat bukti guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Di sisi lain, kepolisian memastikan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Maluku Tenggara tetap dalam kondisi aman dan kondusif. Langkah-langkah preventif terus dilakukan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polri,” tegasnya.(*)

