Piru.malukubarunews.- Kasus pendidikan gratis di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku yang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Kab.SBB,di kabarkan terdapat begitu banyak kejanggalan terhadap kasus tersebut,
Tarik ulur dalam kasus ini, sehingga media ini telah memberitakan terkait perbedaan pendapat di antara pihak kejaksaan dan pihak BPK Rl Perwakilan Maluku.
Berita yang di Rilis Media ini pada edisi 29 Januari 2024, yang berjudul: Kasus pendidikan Gratis di SBB terkesan di paksakan oleh oknum kejaksaan.
Pemberitaan tersebut di karenakan pihak kejaksaan di kabarkan terhadap kasus ini, kejaksaan menemukan indikasi kerugian Negara sebesar 1 miliar lebih , sementara pihak BPK Rl perwakilan Maluku, menemukan adanya indikasi kerugian Negara sebesar 13 juta Rupiah.
Selain itu, lewat pemberitaan inipihak ke tiga atau kontraktor, di beritakan telah melunasi temuan BPK Rl perwakilan Propinsi Maluku dengan cara pihak ke tiga telah membayar kerugian itu kepada pemerintah, dari pemberitaan inilah akhirnya pihak kejaksaan SBB menggunakan hak jawab atau Klarifikasi
Kejaksaan Negeri Piru dalam rilisnya yang di terima media ini kami menyampaikan kasus tersebut, bukan pendidikan gratis melainkan pakaian gratis.
Terhadap pernyataan salah satu sumber di Pirupada 29 Januari 2024 menyebutkan, di gulirnya kasus tersebut dengan Dali di atas, tentunya sudah mengabaikan temuan badan pemeriksaan keuangan (BPK),
Jaksa berpendapat, bahwa kalimat tersebut merupakan opini yang tidak berperang pada pengetahuan makna dan Ruang lingkup audit atas laporan keuangan pemerintah daerah, (LKPD), dan makna serta ruanglingkup audit penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Sebab penemuan temuan BPK atas Audi LKPD tahunan tidak liner dengan ada atau tidaknya perbuatan tindak pidana korupsi pada suatu daerah bahwa BPK belum menemukan dan menjangkau hal hal tersebut dengan adanya administrasi keuangan Negara.
“Sehingga terkait dengan adanya tindak pidana menjadi Rananya / domainya penyidik selaku aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman, dan membuktikan Fakta fakta yang ada terhadap adanya praktik praktik modus kejahatan,Terkait dengan pengelolaan tersebut dan justru dengan adanya temuan reguler / rutin BPK tersebut yang menerangkan ada kerugian menjadi langkah awal kita dalam memperdalam pemeriksaan dengan hak sebagai aparat penegak hukum, untuk meminta / memohon APIP untuk di lakukan audit investigasi / perhitungan Negara karena hasil pemeriksaan di temukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merajalela di bumi sakamese Nusa.
Hal ini di tuankan dalam isi pemberitaan ini, berdasarkan Rilis klarifikasi yang di kirimkan oleh pihak kejaksaan SBB yang mengatasnamakan kepala kejaksaan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang di wakili oleh kepala seksi intelijen, Frengki Andry putra SH Jaksa Pratama. (*)