Langgur, Malukubarunews.com — Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra) bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Ohoi atau Desa Ur Pulau, Kecamatan Kei Kecil Barat. Kurang dari 1×24 jam, terduga pelaku berinisial A.R alias Alex (32) berhasil diamankan pada Minggu (28/12/2025).
Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan dan warga setempat diduga menganiaya korban Markus Fenanlambir menggunakan linggis. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam (27/12/2025) di rumah korban.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi dalam press release di Mapolres Malra, Senin (29/12/2025), menyampaikan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan,” ungkap Kapolres Malra, Rian Suhendi.
Kapolres menjelaskan, peristiwa penganiayaan bermula saat korban berada di rumah bersama istrinya untuk merawat anak mereka yang sedang sakit. Sekitar pukul 20.00 WIT, pelaku datang ke rumah korban dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
“Pelaku langsung memukul korban satu kali menggunakan linggis hingga menyebabkan luka robek di kepala,” jelas Kapolres Malra.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kembali ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang dan mendatangi korban. Namun korban bersama istrinya telah lebih dahulu mengamankan diri dan mencari pertolongan medis.
Merasa terancam dan tidak terima atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Maluku Tenggara pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Malra bersama personel Polsek Kei Kecil Barat bergerak cepat menuju lokasi kejadian melalui jalur laut.
Pelaku berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIT beserta barang bukti berupa satu linggis dan satu parang.
“Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Maluku Tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres Malra.
Dari hasil penyelidikan awal, motif penganiayaan diduga dipicu emosi pelaku terkait penggunaan speedboat atau body fiber yang dianggap hanya dimanfaatkan oleh kelompok tertentu di Ohoi Ur Pulau.
Kapolres Malra mengimbau masyarakat untuk mengurangi konsumsi minuman keras, khususnya sopi, yang kerap menjadi pemicu utama terjadinya tindak kekerasan dan gangguan kamtibmas.
“Kami minta perilaku kekerasan dihentikan. Jika ada masalah, laporkan kepada aparat penegak hukum atau selesaikan melalui jalur adat dan kekeluargaan,” tegas Kapolres Malra.
Ia menegaskan komitmen Polres Maluku Tenggara untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Maluku Tenggara.(MB-01)

