Ambon, Malukubarunews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, mengungkap pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perpajakan yang melibatkan CV. Titian Hijrah dan PT. Tanjung Alam Sentosa. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di ruang rapat Kejati Maluku, Jumat (18/7/2025), yang turut dihadiri Asisten Pidana Khusus Triono Rahyudi dan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah.
“Hari ini, telah dilaksanakan pengambilan kerugian negara dari terdakwa Azam Bandjar selaku Wakil Direktur CV. Titian Hijrah yang diserahkan oleh adik terdakwa, dengan sejumlah uang sebesar Rp1.141.235.264,” terang Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo.
Kasus ini bermula dari ketidakpatuhan dalam kewajiban perpajakan oleh CV. Titian Hijrah yang bermitra dengan PT. Tanjung Alam Sentosa dalam kerja sama operasional (KSO) penjualan kayu. Menurut Kajati, terdakwa Azam bersama Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa, inisial HS, diduga sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipungut.
“Berdasarkan fakta persidangan, terhadap penyetoran pajak yang timbul dari penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah dibebankan kepada PT. Tanjung Alam Sentosa, namun pajaknya tidak disetor. HS hanya memberikan fee kepada Azam Bandjar,” tambah Agoes.
Lebih lanjut, terungkap bahwa PT. Tanjung Alam Sentosa bahkan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga kewajiban perpajakan yang tidak terpenuhi sepenuhnya menjadi tanggung jawab CV. Titian Hijrah. Hal ini memperkuat posisi hukum bahwa tindakan kedua perusahaan tersebut telah menimbulkan kerugian negara.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Triono Rahyudi menjelaskan bahwa saat ini perkara masih bergulir di Pengadilan Negeri Ambon dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
“Dalam agenda pemeriksaan saksi, ahli telah memberikan keterangan teknis terkait kewajiban perpajakan dan rumusan kerugian negara yang ditimbulkan,” ucap Triono Rahyudi.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini adalah implementasi dari ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, kami memberikan ruang kepada terdakwa untuk beritikad baik dalam mengembalikan kerugian negara,” ungkap Kajari Ambon.
Meski telah ada pengembalian sebagian kerugian negara, Kajari menyampaikan bahwa terdakwa tetap harus menghadapi konsekuensi hukum berupa denda progresif. Nilai denda ini berdasarkan rumus yang disusun oleh ahli, yakni sebesar empat kali lipat dari kerugian negara.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus kewajiban pidana. Dalam perkara perpajakan, terdapat ketentuan denda yang digandakan sebagai bentuk efek jera,” tutup Adhryansah.
Diketahui, perkara ini merupakan hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejari Ambon pada Mei 2025 dan kini tengah dalam proses persidangan.(MB-01)