Kadisdik Ambon Tegaskan Sekolah Negeri Dilarang Tarik Uang Seragam dari Orang Tua

oleh -4 Dilihat

AMBON, MALUKUBARUNEWS.COM – Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, F. Taso, menegaskan larangan keras kepada seluruh sekolah negeri di wilayahnya untuk tidak memungut uang dari orang tua siswa dengan alasan pembelian seragam. Penegasan ini disampaikan dalam kunjungan lapangan ke 20 sekolah bersama Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, pada Selasa (8/7/2025) pagi.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan sekolah dalam pengelolaan dana pendidikan, sekaligus memastikan seluruh proses penerimaan siswa baru berjalan transparan dan bebas dari praktik pungutan liar.

“Silahkan pihak sekolah membangun komunikasi dengan tolo.atau penyedia seragam,para guru dilarang menerima uang dari orang tua untuk pembelian  seragamp,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, F. Taso.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme yang dibenarkan adalah menjembatani komunikasi antara sekolah dan pihak penyedia seragam. Orang tua, lanjutnya, akan melakukan transaksi langsung dengan toko, tanpa perantara sekolah atau guru.

“”Sekolah membangun komunikasi dengan toko atau penyedia nantinya orang tua akan membeli sendiri semua kebutuhan untuk seragam untuk anaknya tersebut ,” jelas Taso.

Langkah ini, menurut Taso, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam menjaga akuntabilitas dan membangun kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Ia menambahkan bahwa pengelolaan uang oleh pihak sekolah, apalagi dalam jumlah yang tidak sedikit, rentan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

” Ini untuk menghindari persepsi bahwa sekolah kelola uang.,” tukasnya.

Lebih lanjut, Taso juga memberikan solusi bagi orang tua yang kurang mampu. Ia menyarankan agar siswa bisa menggunakan kembali seragam milik saudara atau kerabat yang telah lulus, asalkan sesuai dengan ketentuan warna yang berlaku di jenjang pendidikan masing-masing.

“Jadi walaupun berbeda sekolah tetap bisa digunakan yang penting putih merah untuk SD dan putih biru untuk jenjang SMP’ ungkapnya.

Dalam kunjungan yang mencakup 20 sekolah negeri di Kota Ambon, termasuk SD dan SMP di kawasan Lateri, Ambon Timur, serta pusat kota, Taso bersama Wakil Wali Kota Ely Toisutta juga memantau pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Mereka memastikan penerimaan berjalan sesuai ketentuan usia, kuota rombongan belajar, serta tanpa praktik pungutan dalam bentuk apapun.

Upaya ini menjadi bagian dari pembenahan sektor pendidikan yang lebih luas, di mana Pemerintah Kota Ambon tengah menyusun Rencana Strategis (Renstra) Pendidikan 2025–2030 yang menekankan pada tata kelola transparan, peningkatan kualitas guru, serta pelayanan pendidikan yang merata.

Instruksi langsung dari Dinas Pendidikan ini juga mendapatkan perhatian serius dari pihak sekolah. Sejumlah kepala sekolah yang dikunjungi menyatakan komitmennya untuk menjalankan arahan tersebut dan akan segera melakukan koordinasi dengan penyedia seragam di wilayah masing-masing.(*)