Piru.malukubarunews.com – di kabarkan sudah 9 tahun lamanya, pemerintah kota Ambon seakan membiarkan Negeri Amahusu, di pimpin oleh pemimpin yang berstatus penjabat Desa, isuh tersebut adalah Fitnah, apalagi, masa Pemilukada semakin dekat, ada banyak pihak yang pengen untuk mencari perhatian dari masyarakat, bahkan ada juga pihak lain yang memanfaatkan kesempatan, guna melancarkan segala maksud dan tujuan mereka, semua ini, ada hubungan nya dengan proses pemilihan Gubernur Maluku, dan juga walikota Ambon.
Sebab, untuk menunjuk atau mengangkat kepala Desa, atau Raja defenetif di Negeri Amahusu, bukan kewenangan pemerintah kota Ambon, dan hal itu juga sangat jelas, dan cukup di mengerti oleh semua pihak. Akan tetapi, kenapa ada pihak pihak lain yang di duga, secara sengaja untuk memperlebar masalah itu ke mana mana, padahal, yang berhak untuk menentukan Mata Ruma parenta di dalam sebuah Negeri, kewenangan nya, ada pada Saniri Negeri, bukan pemerintah kota. Maupun pemprof. Begitu juga terhadap Negeri Amahusu. Semua kewenangan nya, bukan milik Pemkot. karena itu adalah hak mutlak bagi saniri Negeri Amahusu, apabila Pemkot menunjuk salah satu untuk menjadi Raja parenta di dalam Negeri Amahusu, di kuatirkan bertentangan dengan, keputusan saniri Negeri.
Untuk di ketahui, sampai dengan saat ini, Pemkot masih menunggu hasil keputusan yang di buat oleh saniri Negeri, atas persetujuan seluruh masyarakat di dalam Negeri Amahusu. Karena keterlambatan hasil musyawarah dari Saniri Negeri Amahusu bersama dengan seluruh masyarakat. membuat pihak lain, dengan mudah, masuk untuk sengaja memainkan masalah ini, seakan Pemkot membiarkan Negeri Amahusu di pimpin oleh penjabat kepala Desa.
Selain isuh murahan yang mengatakan, Pemkot Ambon memper hambat, ada isuh fitnah juga yang sengaja di mainkan, kalau kepala pemerintahan kota Ambon, Alfian Lewenussa, S. STP, M. Si, membiarkan kondisi pemerintahan di dalam Negeri Amahusu, terus di pimpin oleh penjabat kepala Desa. Menanggapi Hal tersebut, kepala pemerintahan kota Ambon, Alfian Lewenussa, S. STP, M. Si kepada media ini, melalui telepon selulernya, Senin 19 Agustus 2024.
Lewenussa mengatakan, informasi tersebut itu Fitnah, yang benar adalah, Pemkot tidak berhak, untuk menentukan Siapa yang berhak untuk menjadi Mata Ruma parenta atau menjadi Raja defenetif di dalam Negeri Amahusu, saya selaku Anak Negeri yang lahir dan besar, serta anak asli Maluku, saya Faham betul tentang tatanan adat yang ada di Maluku. Jadi kalau ada isuh yang bilang saya memperlambat, itu tidak benar, justru saya lebih menghormati keputusan adat, yang nantinya di buat oleh saniri Negeri Amahusu. Setelah hasil Musyawarah itu mereka serahkan kepada saya, saya akan buat kajian lagi, apabila semuanya sudah pas, barulah kita akan sama sama melaksanakan nya sesuai dengan, adat yang di miliki oleh Negeri Amahusu. “singkat Lewenussa tutup.( MB-MR)