Ambon.malukubarunews.com — Ketua Ikatan Persaudaraan Muslim Nusa Ina ( IKSAMUN) Maluku Drs. Irwan Patty M.si meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan kepala dingin dalam menyikapi polemik yang berkaitan dengan pengamanan jalannya upacara, pernyataan bernada penghinaan, serta persoalan wilayah ulayat yang disebut bersinggungan dengan kawasan lindung atau konservasi di Maluku Tengah. Pernyataan itu disampaikan Patti melalui rekaman suara yang dikirim kepada media Malukubarunews.com melalui WhatsApp pribadi, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurut Patti, persoalan tersebut mulai menemukan ruang penyelesaian setelah pihak yang sebelumnya dipersoalkan telah menyampaikan permintaan maaf. Ia menyebut permintaan maaf itu juga mencakup penggunaan kata “monyet” yang menjadi bagian dari polemik. Bahkan, lanjut Patti, pihak tersebut menyatakan terbuka apabila persoalan ditempuh melalui jalur hukum, namun pada saat yang sama memilih datang untuk berdamai.
“Syukur alhamdulillah bapak itu telah menyatakan permohonan maaf dan kemudian ada pertanyaan kepada dia tentang soal kata-kata monyet itu dia juga minta maaf,” ucap Ketua IKSAMUN Maluku Irwan Patti.
Patti menilai sikap tersebut perlu dilihat sebagai ruang untuk mengakhiri kesalahpahaman. Ia menegaskan bahwa persoalan yang berkembang tidak seharusnya terus dipertajam menjadi konflik antarkelompok. Menurut dia, keterbukaan terhadap aturan hukum dan keinginan menyelesaikan persoalan secara damai harus menjadi pijakan bersama.
“Kalau pun mau diproses hukum itu dia juga menyatakan bahwa itu mereka punya hak, tetapi dia datang untuk berdamai,” tutur Irwan
Di sisi lain, Patti menyoroti substansi persoalan yang lebih besar, yakni informasi mengenai wilayah ulayat yang disebut berada di kawasan lindung atau wilayah konservasi. Menurutnya, jika status tersebut benar berdasarkan ketentuan tata ruang dan regulasi yang berlaku, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku. Ia menilai persoalan tata ruang tidak dapat dilepaskan dari keberadaan masyarakat yang telah lama menempati suatu wilayah.
Patti mengatakan, dalam proses penataan ruang, pemerintah perlu memperhatikan aspirasi masyarakat yang berada di wilayah yang akan terdampak pembangunan maupun kebijakan tata ruang. Ia menilai pembangunan pada hakikatnya ditujukan untuk kepentingan manusia, sehingga keberadaan masyarakat tidak semestinya diabaikan dalam proses pengambilan keputusan.
“Pembangunan ini kan untuk manusia. Jadi kalau itu terjadi ada satu wilayah atau beberapa wilayah di mana masyarakat itu masih ingin tinggal, tentunya dibicarakan dengan pemerintah daerah,” ujar Irwan Patti.
Ia menawarkan dua pendekatan sebagai alternatif penyelesaian. Pertama, masyarakat tetap dapat tinggal di wilayah tersebut dengan penyesuaian atau revisi tata ruang, sepanjang memungkinkan dan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan kawasan. Kedua, apabila lokasi tersebut memang tidak memungkinkan untuk dihuni karena berada jauh di luar wilayah pertumbuhan atau memiliki batasan konservasi yang ketat, pemerintah dapat menyiapkan pemukiman baru yang layak bagi masyarakat terdampak.
“Solusi yang pertama adalah tetap mereka tinggal dengan ada namanya perbaikan atau revisi tata ruang dengan memperhatikan hal-hal yang mereka inginkan sehingga mereka tidak ditinggalkan dalam pembangunan,” beber Irwan
Namun, Patti menegaskan bahwa relokasi tidak boleh dipahami sebatas memindahkan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Jika pilihan tersebut ditempuh, pemerintah harus memastikan adanya permukiman baru yang layak serta mekanisme yang jelas melalui pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat apabila diperlukan. Pendekatan tersebut, menurutnya, penting agar kepentingan pembangunan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat dapat berjalan beriringan.
Patti juga mengakui bahwa persoalan seperti ini bukan sesuatu yang baru di Maluku. Ia menilai kurangnya keterbukaan informasi dapat menjadi salah satu faktor yang memicu kesalahpahaman di lapangan. Karena itu, ia meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kawasan, kebijakan tata ruang, serta konsekuensi hukum dan sosial terhadap masyarakat yang berada di dalamnya. Dalam konteks ini, penataan ruang memang memiliki kaitan langsung dengan keberlanjutan pembangunan daerah dan perlindungan kawasan.
Kepada kelompok masyarakat yang ia sebut berasal dari Nusa ina serta wilayah Seram Utara dan kawasan pegunungan, Patti secara khusus menyampaikan permohonan maaf apabila sebelumnya terjadi kekurangan komunikasi. Ia menegaskan tidak ada maksud untuk merendahkan atau mengesampingkan keberadaan mereka. Ia juga mengajak seluruh pihak memahami persoalan dalam kerangka kehidupan bernegara serta kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
“Sekali lagi mohon maaf bila itu menjadi sebuah catatan kurang enak dari hati adik-adik semua. Tidak ada maksud untuk merapikan keberadaan adik-adik semua,” tegasnya
Pada akhirnya, Patti menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada pemerintah, terutama Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Ia berharap pemerintah dapat segera membuka ruang dialog dan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat. Bagi Patti, langkah tersebut penting untuk mencegah kesalahpahaman berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Mari kita berkepala dingin untuk menerima semua ini dan kita serahkan kepada terutama gubernur Maluku. Tentunya beliau sangat memperhatikan sebagai anak Maluku,” harap Irwan Patti.
Sikap yang disampaikan Patti menempatkan persoalan tersebut bukan semata sebagai perselisihan personal, tetapi sebagai isu yang bersinggungan dengan tata ruang, masyarakat adat, kawasan konservasi, dan arah pembangunan daerah.
Penyelesaiannya membutuhkan kejelasan status hukum kawasan, keterbukaan informasi, pelibatan masyarakat terdampak, serta keputusan pemerintah yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan keberadaan masyarakat. Dalam konteks Maluku yang memiliki sejarah panjang persoalan hak ulayat dan pengelolaan sumber daya, pendekatan dialog dan mediasi menjadi salah satu aspek penting dalam mencegah konflik berkepanjangan.(MB-01)

