Hari Kelima Operasi Patuh Salawaku 2025, Polda Maluku Tilang 34 Pelanggar Lalu Lintas di Bawah JMP Galala

oleh -7 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com – Operasi Patuh Salawaku 2025 yang digelar Kepolisian Daerah (Polda) Maluku terus menindak pelanggaran lalu lintas secara konsisten. Pada hari kelima pelaksanaannya, Jumat (18/7/2025), sebanyak 34 pengendara ditindak di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di bawah Jembatan Merah Putih (JMP), Galala, Kota Ambon.

Penindakan dilakukan oleh personel gabungan Polda Maluku dalam upaya meningkatkan kesadaran pengguna jalan terhadap pentingnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas).

“Operasi Patuh Salawaku 2025 merupakan agenda rutin Polri yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Ini juga untuk menekan angka kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polda Maluku,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, saat dikonfirmasi di Ambon.

Menurut data yang dihimpun, dari 34 pelanggar yang dikenai sanksi tilang, 18 di antaranya merupakan pengendara roda dua (R2), sementara 16 lainnya adalah pengemudi kendaraan roda empat (R4). Semua pelanggaran ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Operasi ini menyasar pelanggaran prioritas seperti pengendara yang tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak membawa surat kendaraan lengkap, melawan arus, dan penggunaan handphone saat berkendara.

“Kami berharap dengan adanya Operasi Patuh Salawaku ini, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat. Ini semua penting untuk terciptanya keselamatan bersama,” ujar Rositah.

Ia juga menekankan tujuh pelanggaran utama yang menjadi fokus operasi karena kerap menjadi penyebab fatal kecelakaan. Ketujuh pelanggaran itu adalah:

  1. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  2. Menggunakan ponsel saat berkendara
  3. Tidak memakai helm SNI
  4. Tidak menggunakan sabuk pengaman
  5. Melawan arus
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur

Polda Maluku terus mengintensifkan penindakan ini sebagai bagian dari strategi menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi di wilayah Ambon dan sekitarnya. Penindakan juga dibarengi dengan edukasi langsung kepada masyarakat.

“Operasi ini bukan semata-mata untuk penindakan, tetapi juga membangun kesadaran hukum dan tanggung jawab pengendara terhadap keselamatan pribadi dan orang lain di jalan,” tambah Rositah.

Polda Maluku kembali mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi rambu lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, dan menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm dan sabuk pengaman setiap kali berkendara.

Operasi Patuh Salawaku 2025 akan berlangsung selama 14 hari, hingga tanggal 27 Juli 2025, dan akan terus dilakukan di berbagai titik strategis di wilayah hukum Polda Maluku.(MB-01)