
Malteng.MalukuBaruNews.com — Sejumlah guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Maluku Tengah menyuarakan keresahan atas potongan gaji yang mereka terima pada bulan Oktober 2025. Para guru menilai potongan tersebut tidak memiliki kejelasan perhitungan dan dasar hukum yang transparan.
Menurut pengakuan para guru bahwa pemotongan gaji berlangsung sejak gaji bulan Oktober dibayarkan, dengan besaran yang bervariasi dan tidak sesuai dengan golongan masing-masing. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan tenaga pendidik.
“Potongan gaji kami tidak jelas, kami ingin transparansi dan keadilan dalam penghitungan gaji,” ungkap salah satu guru PNS di Masohi yang enggan disebutkan namanya, Kamis (30/10/2025).
Para guru mengungkapkan bahwa mereka memahami adanya potongan rutin seperti pajak penghasilan (PPh) dan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), namun potongan kali ini dianggap tidak lazim karena nilainya berbeda dari biasanya tanpa adanya pemberitahuan resmi.
“Untuk BPJS dan potongan lain selama ini sudah jelas karena Pemda bekerja sama dengan pihak BPJS. Tetapi bulan ini kami mendapati pemotongan yang tidak sesuai dengan golongan, dan tidak tahu untuk apa,” tambah seorang guru PPPK di Kecamatan Teon Nila Serua.
Isu ini segera menjadi perbincangan hangat di kalangan guru ASN dan PPPK di berbagai sekolah di Maluku Tengah. Banyak di antara mereka menilai bahwa potongan tersebut melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan hak pegawai untuk mengetahui rincian pendapatan serta kewajiban mereka.
“Kami para guru meminta agar pemerintah lebih transparan dalam penghitungan potongan gaji dan memastikan hak-hak kami tidak dilanggar,” harap salah satu guru senior di Masohi.
Pemerintah daerah sebelumnya telah menerapkan kebijakan potongan gaji sebesar 1% untuk iuran BPJS Kesehatan dan program jaminan sosial lain. Namun, potongan yang diterima guru bulan ini disebut tidak hanya 1% dan tidak dijelaskan peruntukannya, menimbulkan spekulasi dan keresahan di kalangan pendidik.
Hingga berita ini dirilis, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah belum memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kadis hanya merespons singkat, “Sebentar, saya masih ada kegiatan.”
Ketiadaan penjelasan dari Dinas Pendidikan membuat para guru berharap agar Pemerintah Daerah segera mengeluarkan pernyataan resmi untuk mengklarifikasi dasar potongan gaji tersebut. Mereka menegaskan bahwa transparansi pengelolaan gaji ASN dan PPPK merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik.
Masalah potongan gaji ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan instansi terkait. Guru-guru menegaskan bahwa mereka bukan menolak kewajiban pemotongan resmi, melainkan menuntut kejelasan dan keterbukaan sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik.(MB-FB)
