
Ambon,malukubarunews.com – Setelah sebulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelarian Rian Wailussy alias Babang Rian, tersangka kasus dugaan pembakaran, kekerasan bersama terhadap barang, dan pengrusakan di Desa Hunuth (Durian Patah), Kota Ambon, akhirnya berakhir.
Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil menangkap tersangka di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu (1/11/2025).
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat DPO Nomor: DPO/6/IX/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 30 September 2025 serta Surat Perintah Dirreskrimum Nomor: Sprin/400/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 30 Oktober 2025.
Tim Ditreskrimum yang berangkat ke Jakarta pada Jumat (31/10) menindaklanjuti informasi terkait keberadaan tersangka. Setelah melakukan pemantauan di wilayah Kemayoran, tim mendapati tersangka tengah berbelanja di sebuah minimarket bersama seorang wanita yang diduga istrinya.
“Anggota tim memastikan identitasnya, kemudian membuntuti hingga ke tempat kos milik seorang warga berinisial D yang juga Ketua RT setempat. Sekitar pukul 09.00 WIB, dengan disaksikan pemilik kos, tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., di Ambon.
Rositah menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi lintas wilayah antara Polda Maluku dan Polda Metro Jaya. “Saat ini, tersangka sedang dalam proses administrasi penyidikan dan segera dibawa ke Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Dasmin Ginting, S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya akan terus konsisten memburu pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari proses hukum.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus menelusuri, menangkap, dan menindak tegas setiap pelaku yang berusaha menghindar dari tanggung jawab hukum,” tegas Dasmin.
Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim Ditreskrimum yang berhasil menangkap DPO lintas wilayah tersebut.
“Saya mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimum Polda Maluku dalam menangkap DPO kasus pembakaran di Hunuth. Ini bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” kata Kapolda.
Kapolda juga mengingatkan para pelaku kejahatan lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri.
“Jangan berpikir bisa lari dari tanggung jawab hukum. Cepat atau lambat, kami akan datang menjemput di mana pun kalian bersembunyi. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Maluku,” tegas Irjen Dadang.
Keberhasilan ini, lanjutnya, menjadi bukti keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan setiap pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku.(MB-01)
